BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pornografi – TINDAK PIDANA KESUSILAAN Pasal 407 (1) Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,
KUHP Baru
Kesusilaan di Muka Umum – TINDAK PIDANA KESUSILAAN (Pasal 406 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Kesusilaan di Muka Umum – TINDAK PIDANA KESUSILAAN Pasal 406 Dipidana dengan pidana penjara
TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG (Pasal 428, 429, 430, 431 dan 432 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG Pasal 428 (1) Setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang
Pengaduan, Pemberatan Pidana dan Pidana Tambahan – TINDAK PIDANA PENGHINAAN (Pasal 440, 441 dan 442 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pencemaran Orang Mati – TINDAK PIDANA PENGHINAAN Pasal 440 Tindak Pidana sebagairnana dimaksud dalam
Pencemaran Orang Mati – TINDAK PIDANA PENGHINAAN (Pasal 439 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pencemaran Orang Mati – TINDAK PIDANA PENGHINAAN Pasal 439 (1) Setiap orang yang melakukan
Persangkaan Palsu – TINDAK PIDANA PENGHINAAN (Pasal 438 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Persangkaan Palsu – TINDAK PIDANA PENGHINAAN Pasal 438 Setiap orang yang dengan suatu perbuatan
Pengaduan Fitnah – TINDAK PIDANA PENGHINAAN (Pasal 437 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pengaduan Fitnah – TINDAK PIDANA PENGHINAAN Pasal 437 (1) Setiap Orang yang mengajukan pengaduan
Penghinaan Ringan – TINDAK PIDANA PENGHINAAN (Pasal 436 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Penghinaan Ringan – TINDAK PIDANA PENGHINAAN Pasal 436 Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau
Fitnah – TINDAK PIDANA PENGHINAAN (Pasal 434 dan 435 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Fitnah – TINDAK PIDANA PENGHINAAN Pasal 434 (1) Jika Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam
Pencemaran – TINDAK PIDANA PENGHINAAN (Pasal 433 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pencemaran – TINDAK PIDANA PENGHINAAN Pasal 433 (1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang