BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pemalsuan terhadap Surat Keterangan – TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT Pasal 395 (1) Dokter yang
KUHP Baru
Keterangan Palsu dalam Akta Autentik – TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Pasal 394 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Keterangan Palsu dalam Akta Autentik – TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT Pasal 394 Setiap orang
Pemalsuan Surat – TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Pasal 391, 392 dan 393 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pemalsuan Surat – TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT Pasal 391 (1) Setiap orang yang membuat
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN (Pasal 401, 402, 403, 404 dan 405 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN Pasal 401 Setiap orang yang menggelapkan asal-usul
Perjudian – TINDAK PIDANA KESUSILAAN (Pasal 426 dan 427 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Perjudian – TINDAK PIDANA KESUSILAAN Pasal 426 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama
Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan – TINDAK PIDANA KESUSILAAN (Pasal 425 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan – TINDAK PIDANA KESUSILAAN Pasal 425 (1) Setiap orang yang
Minuman dan Bahan yang Memabukkan – TINDAK PIDANA KESUSILAAN (Pasal 424 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Minuman dan Bahan yang Memabukkan – TINDAK PIDANA KESUSILAAN Pasal 424 (1) Setiap orang
Percabulan (Percabulan, Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan) – TINDAK PIDANA KESUSILAAN (Pasal 414, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 421, 422 dan 423 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Percabulan – TINDAK PIDANA KESUSILAAN PERCABULAN Pasal 414 (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan
Perzinaan – TINDAK PIDANA KESUSILAAN (Pasal 411, 412 dan 413 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pencemaran Orang Mati – TINDAK PIDANA PENGHINAAN Pasal 411 (1) Setiap orang yang melakukan
Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan – TINDAK PIDANA KESUSILAAN (Pasal 408, 409 dan 410 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan – TINDAK PIDANA KESUSILAAN Pasal 408