BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pidana – PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN Pasal 64 Pidana terdiri atas : a. pidana
KUHP Baru
Ketentuan Lain tentang Pemidanaan (Tujuan dan pedoman Pemidanaan) – PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN (Pasal 60, 61, 62 dan 63 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Ketentuan Lain tentang Pemidanaan – PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN Pasal 60 (1) Pidana penjara
Pemberatan Pidana (Tujuan dan pedoman Pemidanaan) – PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN (Pasal 58 dan 59 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pemberatan Pidana – PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN Pasal 58 Faktor yang memperberat pidana meliputi
Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif (Tujuan dan pedoman Pemidanaan) – PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN (Pasal 57 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif – PEMIDANAAN, PIDANA DAN
Pedoman Pemidanaan (Tujuan dan pedoman Pemidanaan) – PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN (Pasal 53, 54, 55 dan 56 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pedoman Pemidanaan – PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN Pasal 53 (1) Dalam mengadili suatu perkara
Tujuan Pemidanaan (Tujuan dan pedoman Pemidanaan) – PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN (Pasal 51 dan 52 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Tujuan Pemidanaan – PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN Pasal 51 Pemidanaan bertujuan : a. mencegah
Pertanggungjawaban Korporasi dalam Pertanggungjawaban Pidana – TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (Pasal 45, 46, 47, 48, 49 dan 50 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pertanggungjawaban Korporasi dalam Pertanggungjawaban Pidana – TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA Pasal 36 (1)
Alasan Pemaaf dalam Pertanggungjawaban Pidana – TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (Pasal 40, 41, 42, 43 dan 44 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Alasan Pemaaf – TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA Pasal 40 Pertanggungjawaban pidana tidak dapat
Umum dalam Pertanggungjawaban Pidana – TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (Pasal 36, 37, 38 dan 39 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Umum dalam Pertanggungjawaban Pidana – TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA Pasal 36 (1) Setiap
Alasan Pembenar dalam Tindak Pidana – TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (Pasal 31, 32, 33, 34 dan 35 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Alasan Pembenar dalam Tindak Pidana – TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA Pasal 31 Setiap