BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang Pasal 331 Setiap Orang yang di tempat
KUHP Baru
Tindak Pidana Perusakan Kapal (Pasal 329 dan Pasal 330 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Tindak Pidana Perusakan Kapal Pasal 329 Setiap Orang yang secara melawan hukum mendamparkan, merusak,
Tindak Pidana Perusakan Bangunan (Pasal 319, 320, 321, 322, 323, 324, 325, 326, 327 dan Pasal 328)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Tindak Pidana Perusakan Bangunan Bangunan Listrik Pasal 319 Setiap Orang yang secara melawan hukum
Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum (Pasal 306, 307, 308, 309, 310, 311, 312, 313, 314, 315, 316, 317 dan Pasal 318 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak,
Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah (Pasal 303, 304 dan Pasal 305 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah Pasal 303 (1) Setiap
Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan (Pasal 300, 301 dan Pasal 302 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan Pasal 300 Setiap Orang Di Muka Umum yang
Perlindungan Saksi dan Korban (Pasal 294, 295, 296, 297, 298 dan Pasal 299 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pelindungan Saksi dan Korban Pasal 294 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan (Pasal 293 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan Pasal 293 (1) Setiap Orang
Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan (279, 280, 281, 282, 283, 284, 285, 286, 287, 288, 289, 290, 291 dan Pasal 292 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan Pasal 279 (1) Setiap Orang yang membuat gaduh di
Penyesatan Proses Peradilan (Pasal 278 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Penyesatan Proses Peradilan Pasal 278 (1) Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara