BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Tindak Pidana Pasal 12 (1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang –
KUHP Baru
Waktu dan Tempat Tindak Pidana (Pasal 10, Pasal 11 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Waktu dan Tempat Tindak Pidana Waktu Tindak Pidana Pasal 10 Waktu Tindak Pidana merupakan
Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Pidana Menurut Tempat (Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Pidana Menurut Tempat Asas Wilayah atau
Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Pidana Menurut Waktu (Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Pidana Menurut Waktu Pasal 1 (1)