BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH Pasal 232 Setiap Orang
KUHP Baru
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera (Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat, Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat, Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat) – TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT (Pasal 225, 226, 227, 228, 229, 230 dan Pasal 231 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera –
Makar terhadap Negara Sahabat (Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat, Makar terhadap Kepala Negara Sahabat) – TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT (Pasal 221, 222, 223 dan Pasal 224 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Makar terhadap Negara Sahabat – TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT MAKAR UNTUK MELEPASKAN WILAYAH
Penyerangan terhadap Presiden dan / atau Wakil Presiden – TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN / ATAU WAKIL PRESIDEN (Pasal 217 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Penyerangan terhadap Presiden dan / atau Wakil Presiden – TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN
Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara (Pertahanan Negara, Pengkhianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara, Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang) – TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA (Pasal 197, 198, 199, 200, 201, 202, 203, 204, 205, 206, 207, 208, 209, 210, 211, 212, 213, 214, 215 dan Pasal 216 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara – TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA PERTAHANAN NEGARA Pasal
Tindak Pidana Makar (Makar terhadap Presiden dan / atau Wakil Presiden, Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Makar terhadap Pemerintah) – TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA (Pasal 191, Pasal 192, Pasal 193, Pasal 194, Pasal 195 dan Pasal 196 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Tindak Pidana Makar – TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA MAKAR TERHADAP PRESIDEN DAN /
Tindak Pidana Terhadap Ideologi Negara (Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme / Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila, Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila) – TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA (Pasal 188, Pasal 189 dan Pasal 190 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Tindak Pidana Terhadap Ideologi Negara – TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN
Percobaan (Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Percobaan Pasal 17 (1) Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata
Persiapan (Pasal 15 dan Pasal 16 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Persiapan Pasal 15 (1) Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk mendapatkan
Permufakatan Jahat (Pasal 13 dan Pasal 14 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Permufakatan Jahat Pasal 13 (1) Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih