BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pelindungan Saksi dan Korban – TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN Pasal 294 Dipidana dengan
KUHP Baru
Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan – TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN (Pasal 293 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan – TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES
Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan – TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN (279, 280, 281, 282, 283, 284, 285, 286, 287, 288, 289, 290, 291, 292 dan Pasal 293 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan – TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN Pasal 279 (1)
Penyesatan Proses Peradilan – TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN (Pasal 278 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Penyesatan Proses Peradilan – TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN Pasal 278 (1) Dipidana karena
Tindak Pidana Perizinan (Gadai Tanpa Izin, Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian, Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan, Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana) – TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Pasal 273, 274, 275 dan 276 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Tindak Pidana Perizinan – TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM GADAI TANPA IZIN Pasal 273
Penggunaan ljazah atau Gelar Akademik Palsu – TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Pasal 272 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Penggunaan ljazah atau Gelar Akademik Palsu – TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM Pasal 272
Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum (Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi, Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain, Penyadapan, Memaksa Masuk Kantor Pemerintah, Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana, Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum, Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum, Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah) – TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Pasal 256. 257, 258, 259, 260, 261, 262, 263, 264, 265, 266, 267, 268, 269, 270 dan Pasal 271 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum – TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM PENYELENGGARAAN PAWAI,
Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana (Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat, Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana) – TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Pasal 253, 254 dan Pasal 255 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana – TINDAK PIDANA
Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana (Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum, Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana) – TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Pasal 246, 247, 248, 249, 250, 251 dan Pasal 252 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana – TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM PENGHASUTAN
Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk (Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara, Penghinaan terhadap Golongan Penduduk, Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis) – TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Pasal 234, 235, 236, 237, 238, 239, 240, 241, 242, 243, 244 dan Pasal 245 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk – TINDAK PIDANA