BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Percobaan Pasal 17 (1) Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata
Buku Kesatu KUHP
Buku Kesatu KUHP
Persiapan (Pasal 15 dan Pasal 16 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Persiapan Pasal 15 (1) Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk mendapatkan
Permufakatan Jahat (Pasal 13 dan Pasal 14 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Permufakatan Jahat Pasal 13 (1) Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih
Tindak Pidana (Pasal 12 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Tindak Pidana Pasal 12 (1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang –
Waktu dan Tempat Tindak Pidana (Pasal 10, Pasal 11 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Waktu dan Tempat Tindak Pidana Waktu Tindak Pidana Pasal 10 Waktu Tindak Pidana merupakan
Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Pidana Menurut Tempat (Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Pidana Menurut Tempat Asas Wilayah atau
Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Pidana Menurut Waktu (Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Pidana Menurut Waktu Pasal 1 (1)