Tindak Pidana  terhadap  Pejabat (Pemaksaan Terhadap Pejabat, Pengabaian  terhadap  Perintah  Pejabat  yang  Berwenang, Pengabaian  terhadap Wajib  Bela  Negara, Perusakan Maklumat  Negara, Laporan atau Pengaduan  Palsu, Penggunaan  Kepangkatan,  Gelar,  dan  Tanda Kebesaran, Perusakan Bukti  Surat  untuk Kepentingan Jabatan Umum) – TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN (Pasal 347, 348, 349, 350, 351, 352, 353, 354, 355, 356, 357, 358, 359, 360, 361, 362, 363, 364, 365, 366 dan Pasal 367 KUHP)

BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Tindak Pidana terhadap Pejabat – TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMAKSAAN TERHADAP PEJABAT Pasal

Baca selengkapnya