BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris – TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA Pasal
Buku Kedua KUHP
Buku Kedua KUHP
Pembunuhan – TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN (Pasal 458, 459, 460, 461 dan 462 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pembunuhan – TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN Pasal 458 (1) Setiap orang yang
Penganiayaan – TINDAK PIDANA TERHADAP (Pasal 466, 467, 468, 469, 470 dan 471 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Penganiayaan – TINDAK PIDANA TERHADAP Pasal 466 (1) Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana
Penyerangan dan Perkelahian Secara Berkelompok – TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH (Pasal 472 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Penyerangan dan Perkelahian Secara Berkelompok – TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH Pasal 472 Setiap orang
Perkosaan – TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH (Pasal 473 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Perkosaan – TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH Pasal 473 Penjelasan :Perbuatan dalam Pasal ini dimaksudkan
TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALFAAN (Pasal 474 dan 475 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALFAAN Pasal 474 (1) Setiap orang
TINDAK PIDANA PENCURIAN (Pasal 476, 477, 478, 479, 480 dan 481 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana TINDAK PIDANA PENCURIAN Pasal 476 Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau
TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN (Pasal 482, 483, 484 dan 485 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN Pasal 482 (1) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Pasal 486, 487, 488, 489, 490 dan 491 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana TINDAK PIDANA PENGGELAPAN Pasal 486 Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang
TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG (Pasal 492, 493, 494, 495,496, 497, 498, 499, 500, 501, 502, 503, 504, 505, 506, 507, 508, 509 dan 510 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG Pasal 492 Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri