BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN Pasal 401 Setiap orang yang menggelapkan asal-usul
Buku Kedua KUHP
Buku Kedua KUHP
Perjudian – TINDAK PIDANA KESUSILAAN (Pasal 426 dan 427 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Perjudian – TINDAK PIDANA KESUSILAAN Pasal 426 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama
Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan – TINDAK PIDANA KESUSILAAN (Pasal 425 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan – TINDAK PIDANA KESUSILAAN Pasal 425 (1) Setiap orang yang
Minuman dan Bahan yang Memabukkan – TINDAK PIDANA KESUSILAAN (Pasal 424 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Minuman dan Bahan yang Memabukkan – TINDAK PIDANA KESUSILAAN Pasal 424 (1) Setiap orang
Percabulan (Percabulan, Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan) – TINDAK PIDANA KESUSILAAN (Pasal 414, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 421, 422 dan 423 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Percabulan – TINDAK PIDANA KESUSILAAN PERCABULAN Pasal 414 (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan
Perzinaan – TINDAK PIDANA KESUSILAAN (Pasal 411, 412 dan 413 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pencemaran Orang Mati – TINDAK PIDANA PENGHINAAN Pasal 411 (1) Setiap orang yang melakukan
Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan – TINDAK PIDANA KESUSILAAN (Pasal 408, 409 dan 410 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan – TINDAK PIDANA KESUSILAAN Pasal 408
Pornografi – TINDAK PIDANA KESUSILAAN (Pasal 407 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pornografi – TINDAK PIDANA KESUSILAAN Pasal 407 (1) Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,
Kesusilaan di Muka Umum – TINDAK PIDANA KESUSILAAN (Pasal 406 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Kesusilaan di Muka Umum – TINDAK PIDANA KESUSILAAN Pasal 406 Dipidana dengan pidana penjara
TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG (Pasal 428, 429, 430, 431 dan 432 KUHP)
BuPinsa Buku Pintar Adhyaksa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG Pasal 428 (1) Setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang