Buku Manual KUHP
BUKU KESATU
Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Pidana Menurut Waktu (Pasal 1 - 3)
Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Pidana Menurut Tempat (Pasal 4 - 9)
Waktu dan Tempat Tindak Pidana (Pasal 10 - 11)
Tindak Pidana (Pasal 12)
Permufakatan Jahat (Pasal 13 - 14)
Persiapan (Pasal 15 - 16)
Percobaan (Pasal 17 - 19)
Penyertaan (Pasal 20 - 22)
Pengulangan (Pasal 23)
Tindak Pidana Aduan (Pasal 24 - 30)
Alasan Pembenar (Pasal 31 - 35)
Pertanggungjawaban Pidana (Pasal 36 - 39)
Alasan Pemaaf (Pasal 40 - 44)
Pertanggungjawaban Korporasi (Pasal 45 - 50)
Tujuan Pemidanaan (Pasal 51 - 52)
Pedoman Pemidanaan (Pasal 53 - 56)
Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif (Pasal 57)
Pemberatan Pidana (Pasal 58 - 59)
Ketentuan Lain tentang Pemidanaan (Pasal 60 - 63)
Pidana (Pasal 64 - 102)
Tindakan (Pasal 103 - 111)
Diversi (Pasal 112)
Tindakan bagi Anak (Pasal 113)
Pidana bagi Anak (Pasal 114 - 117)
Pidana bagi Korporasi (Pasal 118 - 122)
Tindakan bagi Korporasi (Pasal 123 = 124)
Perbarengan (Pasal 125 - 131)
Gugurnya Kewenangan Penuntutan (Pasal 132 - 139)
Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana (Pasal 140 - 143)
Pengertian Istilah (Pasal 144 - 186)
Aturan Penutup (Pasal 187)
BUKU KEDUA
Tindak Pidana Terhadap Ideologi Negara (Pasal 187 - 190)
Tindak Pidana Makar (Pasal 191 - 196)
Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara (Pasal 197 - 216)
Penyerangan terhadap Presiden dan / atau Wakil Presiden (Pasal 217)
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan / atau Wakil Presiden (Pasal 218 - 220)
Makar terhadap Negara Sahabat (Pasal 221 - 224)
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera (Pasal 225 - 231)
Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah (Pasal 232 - 233)
Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk (Pasal 234 - 245)
Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana (Pasal 246 - 252)
Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana (Pasal 253 - 255)
Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum (Pasal 256 - 271)
Penggunaan ljazah atau Gelar Akademik Palsu (Pasal 272)
Tindak Pidana Perizinan (Pasal 273 - 276)
Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan (Pasal 277)
Penyesatan Proses Peradilan (Pasal 278)
Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan (Pasal 279 - 292)
Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan (Pasal 293)
Pelindungan Saksi dan Korban (Pasal 294 - 299)
Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kepercayaan (Pasal 300 - 302)
Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah (Pasal 303 - 305)
Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum (Pasal 306 - 318)
Tindak Pidana Perusakan Bangunan (Pasal 319 - 328)
Tindak Pidana Perusakan Kapal (Pasal 329 - 330)
Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang (Pasal 331)
Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika (Pasal 332 - 335)
Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan (Pasal 336 - 338)
Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum (Pasal 339 - 341)
Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan (Pasal 342 - 344)
Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia (pasal 345 - 346)
Tindak Pidana terhadap Pejabat (Pasal 347 - 367)
Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia (Pasal 368 - 369)
Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak (Pasal 370)
Tindak Pidana Irigasi (Pasal 371)
Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin (Pasal 372)
Tindak Pidana Keterangan Palsu (Pasal 373)
Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas (Pasal 374 - 381)
Pemalsuan Meterai (pasal 382 - 383)
Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara (Pasal 384 - 388)
Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu (pasal 389 - 390)
Pemalsuan Surat (Pasal 391 - 393)
Keterangan Palsu dalam Akta Autentik (Pasal 394)
Pemalsuan terhadap Surat Keterangan (Pasal 395 - 400)
Tindak Pidana Terhadap Asal usul dan Perkawinan (Pasal 401 - 405)
Kesusilaan di Muka Umum (Pasal 406)
Pornografi (Pasal 407)
Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan (Pasal 408 - 410)
Perzinaan (Pasal 411 - 413)
Percabulan (Pasal 414 - 423)
Minuman dan Bahan yang Memabukkan (Pasal 424)
Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan (Pasal 425)
Perjudian (Pasal 426 - 427)
Tindak Pidana Penelantaran Orang (Pasal 428 - 432)
Pencemaran (Pasal 433)
Fitnah (Pasal 434 - 435)
Penghinaan Ringan (Pasal 436)
Pengaduan Fitnah (Pasal 437)
Persangkaan Palsu (Pasal 438)
Pencemaran Orang Mati (Pasal 439)
Pengaduan, Pemberatan Pidana dan Pidana Tambahan (Pasal 440 - 442)
Tindak Pidana Pembukaan Rahasia (Pasal 443 - 445)
Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan (Pasal 446 - 449)
Perampasan Kemerdekaan Orang (Pasal 450 - 451)
Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan (Pasal 452 - 456)
Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (Pasal 457)
Pembunuhan (Pasal 458 - 462)
Aborsi (Pasal 463 - 465)
Penganiayaan (Pasal 466 - 471)
Penyerangan dan Perkelahian Secara Berkelompok (Pasal 472)
Perkosaan (Pasal 473)
Tindak Pidana Yang Mengakibatkan Mati atau Luka Karena Kealfaan (Pasal 474 - 475)
Tindak Pidana Pencurian (Pasal 476 - 481)
Tindak Pidana Pemerasan dan pengancaman (Pasal 482 - 485)
Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 486 - 491)
Tindak Pidana Perbuatan Curang (Pasal 492 - 510)
Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur (Pasal 511 - 515)
Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris (Pasal 516 - 518)
Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan (Pasal 519)
Penarikan Barang Tanpa Hak (Pasal 520)
Perusakan dan Penghancuran Barang (Pasal 521)
Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung (Pasal 522 - 526)
Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta (Pasal 527 - 528)
Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan (Pasal 529 - 530)
Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan (Pasal 531 - 541)
Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan diatas Kapal (Pasal 542 - 548)
Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu (Pasal 549 - 552)
Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal (Pasal 553 - 557)
Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal (Pasal 558 - 569)
Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal (Pasal 570)
Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal (Pasal 571 - 572)
Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan (Pasal 573 - 574)
Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara (Pasal 575 - 578)
Pembajakan Pesawat Udara (Pasal 579 - 580)
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan (Pasal 581 - 589)
Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara (Pasal 590)
Tindak Pidana Penadahan (Pasal 591 - 593)
Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan (Pasal 594 - 596)
Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Yang Hidup dalam Masyarakat (Pasal 597)
Tindak Pidana Berat terhadap Hak Asasi Manusia (Pasal 598 - 599)
Tindak Pidana Terorisme (Pasal 600 - 602)
Tindak Pidana Korupsi (Pasal 603 - 606)
Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 607 - 608)
Tindak Pidana Narkotika (Pasal 609 - 611)
Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan dan Pembantuan Tindak Pidana Khusus (Pasal 612)
Ketentuan Peralihan (Pasal 613 - 620)
Ketentuan Penutup (Pasal 621 - 624)
Jumlah Pengunjung =
353
Admin