Buku Manual KUHAP
Ketentuan Umum (Pasal 1 - 4)
Penyelidik (Pasal 5)
Penyidik (Pasal 6 - 9)
Penyidik Pembantu (Pasal 10 - 12)
Penyelidikan (Pasal 13 - 21)
Penyidikan (Pasal 22 - 52)
Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi dan Korban (Pasal 53 - 54)
Bantuan Teknis Penyidikan (Pasal 55 - 57)
Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum (Pasal 58 - 63)
Penuntut Umum (Pasal 64 - 68)
Penuntutan (Pasal 69 - 77)
Pengakuan Bersalah (Pasla 78 )
Ketentuan Umum dalam Mekanisme Keadilan Restoratif (Pasal 79 - 82)
Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan (Pasal 83 - 84)
Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan (Pasal 85 - 86)
Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 87 - 88)
Ketentuan Umum dalam Upaya Paksa (Pasal 89)
Penetapan Tersangka (Pasal 90 - 92)
Penangkapan (Pasal 93 - 98)
Penahanan (Pasal 99 - 111)
Penggeledahan ( Pasal 112 - 117)
Penyitaan (Pasal 118 - 135)
Penyadapan (Pasal 136)
Pemeriksaan Surat (Pasal 137 - 139)
Pemblokiran (Pasal 140)
Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia (Pasal 141 )
Hak Tersangka dan Terdakwa (Pasal 142)
Hak Saksi (Pasal 143)
Hak Korban (Pasal 144)
Hak Penyandang Disabilitas (Pasal 145 - 146)
Hak Perempuan (Pasal 147)
Hak Orang Lanjut Usia (Pasal 148)
Advokat (Pasal 149 - 153)
Bantuan Hukum (pasal 154 - 155)
Berita Acara (Pasal 156)
Sumpah atau Janji (Pasal 157)
Praperadilan (Pasal 158 - 164)
Pengadilan Negeri (Pasal 165 - 167)
Pengadilan Tinggi (Pasal 168)
Mahkamah Agung (Pasal 169)
Koneksitas (Pasal 170 - 172)
Ganti Rugi (Pasal 173 - 175)
Rehabilitasi (Pasal 176 - 177)
Restitusi (Pasal 178 - 182)
Kompensasi (Pasal 183 - 186)
Dana Abadi (Pasal 187 - 188)
Penggabungan Perkara Ganti Rugi (Pasal 189 - 192)
Panggilan dan Dakwaan (Pasal 193 - 194)
Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili (Pasal 195 - 199)
Acara Pemeriksaan Biasa (Pasal 200 - 234)
Pembuktian (Pasal 235 - 242)
Putusan (Pasal 243 - 256)
Acara Pemeriksaan Singkat (Pasal 257)
Acara Pemeriksaan Cepat (Pasal 258 - 267)
Tata Tertib Persidangan (Pasal 268 - 284)
Pemeriksaan Tingkat Banding (Pasal 285 - 298)
Pemeriksaan Tingkat Kasasi (Pasal 299 - 313)
Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum (Pasal 314 - 317)
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Pasal 318 - 325)
Ketentuan Umum Korporasi (Pasal 326)
Penyelidikan dan Penyidikan Korporasi (Pasal 327)
Perjanjian Penundaan Penuntutan (Pasal 328)
Dakwaan Korporasi (Pasal 329)
Pertanggungjawaban Korporasi (Pasal 330)
Pengenaan Pidana dan Tindakan terhadap Korporasi (Pasal 331 - 332)
Putusan terhadap Korporasi (Pasal 333)
Pelaksanaan Putusan terhadap Korporasi (Pasal 334 - 337)
Pelaksanaan Pidana Tambahan terhadap Korporasi (Pasal 338 - 341)
Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pasal 342 - 352)
Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pasal 353 - 359)
Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi (Pasal 360)
Ketentuan Peralihan (Pasal 361)
Ketentuan Penutup (Pasal 362 - 369)
Penjelasan Umum KUHAP
Jumlah Pengunjung =
338
Admin