BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Pasal 342

(1)

Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Penuntut Umum.

(2)

Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera kepada Penuntut Umum, Penyidik, pelapor/Korban/Keluarga Korban/Advokat Korban, secara elektronik dan/atau secara langsung.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 343

Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus terhadap Terpidana orang-perseorangan dan Korporasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 344

(1)

Jika Terpidana dipidana penjara dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum Terpidana menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pidana yang dijatuhkan berturut-turut tersebut ditetapkan untuk dijalani oleh Terpidana secara berkesinambungan antara menjalani pidana yang satu dengan yang lain.

(2)

Pelaksanaan Pidana Penjara dilakukan di lembaga pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembinaan terhadap narapidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 345

(1)

Jika Putusan Pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, Terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi

(2)

Dalam hal terdapat alasan yang kuat, jangka waktu sebagaimana dimakud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.

(3)

Jika putusan pengadilan menetapkan barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Penuntut Umum menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan dilelang yang hasilnya dimasukkan ke kas negara sebagai hasil penegakan hukum.

(4)

Dalam hal pengadilan menetapkan putusan mengenai pemulihan aset kepada korban atau yang berhak, Penuntut Umum harus segera melakukan pengembalian aset yang telah dirampas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

(5)

Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 346

(1)

Terpidana dapat mengajukan permohonan angsuran pidana denda paling lama 6 (enam) bulan sejak putusan memperoleh
kekuatan hukum tetap.

(2)

Dalam hal denda tidak dibayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa melakukan :
a. penyitaan harta benda atau pendapatan terpidana atas izin ketua pengadilan negeri;
b. pelelangan barang sitaan dengan bantuan kantor lelang negara; dan/atau
c. pengajuan pidana pengganti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(3)

Harta benda milik terpidana yang tidak dapat disita meliputi barang yang diperlukan untuk hidup layak dan bekerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara eksekusi pidana denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 347

(1)

Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan Ganti Rugi, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda secara mutatis mutandis.

(2)

Penuntut Umum wajib menyerahkan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban paling lama 1 (satu) Hari setelah Ganti Rugi diterima.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 348

Jika dalam satu perkara Terpidana lebih dari 1 (satu) orang, biaya perkara dan/atau Ganti Rugi dibebankan kepada Terpidana bersama-sama secara berimbang.

Penjelasan :
Dikarenakan Terdakwa bersama-sama dijatuhi pidana karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam satu perkara, wajar jika biaya perkara dan/atau ganti rugi ditanggung bersama secara berimbang.

Pasal 349

(1)

Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana pengawasan, pelaksanaan putusan pidana pengawasan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “Terpidana” adalah klien pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana kerja sosial, pelaksanaan putusan pidana kerja sosial dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan tindakan, pelaksanaan putusan tindakan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 350

(1)

Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pencabutan hak tertentu terhadap Terpidana, lembaga terkait wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa terkecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(2)

Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera kepada lembaga terkait secara elektronik dan/atau secara langsung.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 351

(1)

Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat, pelaksanaan pemenuhan kewajiban adat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Dalam hal pemenuhan kewajiban adat tidak terpenuhi, Terpidana wajib membayar ganti rugi.

(3)

Ganti rugi dalam rangka tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

(4)

Pembayaran ganti rugi tersebut harus dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara serah terima ditandatangani oleh Terpidana dan perwakilan adat serta disaksikan minimal oleh 2 (dua) orang saksi.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 352

(1)

Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan kepada Korporasi, pelaksanaan pidana tambahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Dalam hal pelaksanaan pidana tambahan oleh Korporasi tidak terpenuhi, Penuntut Umum dapat menyita kekayaan atau pendapatan Korporasi dan melakukan pelelangan atas izin ketua pengadilan dengan bantuan kantor lelang negara dalam waktu 3 (tiga) bulan.

Penjelasan :
Jangka waktu 3 (tiga) bulan dimaksudkan untuk memperhatikan hal yang tidak mungkin diatasi pengaturannya dalam waktu singkat.

(3)

Hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke kas negara.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.

Penjelasan :
Perpanjangan waktu dimaksudkan untuk tetap dijaga agar pelaksanaan lelang tersebut tidak ditunda.

Dasar hukum : BAB XIX PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 82