(1)
Hakim menjatuhkan pidana terhadap Korporasi berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan.
(2)
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda.
(3)
Pidana tambahan dijatuhkan terhadap korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan :Cukup jelas
Dasar hukum : BAB XVIII KORPORASI Bagian Ketujuh Putusan KUHAP