BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Putusan terhadap Korporasi
Pasal 333

(1)

Hakim menjatuhkan pidana terhadap Korporasi berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan.

(2)

Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda.

(3)

Pidana tambahan dijatuhkan terhadap korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XVIII KORPORASI Bagian Ketujuh Putusan KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 75