BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Pengenaan Pidana dan Tindakan
Pasal 331

(1)

Hakim dapat menjatuhkan pidana dan/atau tindakan terhadap Korporasi.

(2)

Hakim menjatuhkan pidana dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada setiap UndangUndang yang mengatur ancaman pidana terhadap korporasi.

(3)

Penjatuhan pidana dan/atau tindakan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 332

Korporasi dan penanggung jawab Korporasi dapat diajukan bersama-sama sebagai Terdakwa.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XVIII KORPORASI Bagian Keenam Pengenaan Pidana dan Tindakan KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 68