BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Pertanggungjawaban Korporasi
Pasal 330

(1)

Korporasi dapat dikenai pertanggungjawaban dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemisahan atau pembubaran korporasi.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertanggungjawaban korporasi dalam penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pembubaran Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XVIII KORPORASI Bagian Kelima Pertanggungjawaban Korporasi KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 81