Korporasi dapat dikenai pertanggungjawaban dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemisahan atau pembubaran korporasi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertanggungjawaban korporasi dalam penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pembubaran Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum : BAB XVIII KORPORASI Bagian Kelima Pertanggungjawaban Korporasi KUHAP