Surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sebagai berikut :
a. identitas Korporasi terdiri atas : 1. nama korporasi; 2. tempat dan tanggal pendirian dan/atau nomor anggaran dasar/akta pendirian/peraturan/ dokumen/perjanjian serta perubahan terakhir; 3. tempat kedudukan; 4. kebangsaan korporasi; 5. jenis korporasi; 6. bentuk kegiatan/usaha; dan 7. identitas penanggung jawab korporasi yang mewakili; dan
b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.