BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Ketentuan Umum dalam Korporasi
Pasal 326

(1)

Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan penanggung jawab Korporasi.

(2)

Penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. pengurus yang memiliki jabatan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi;
b. pemberi perintah;
c. pemegang kendali; atau
d. pemilik manfaat.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XVIII KORPORASI Bagian Kesatu Umum KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 76