BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
Pasal 318

(1)

Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Terpidana dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

(2)

Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pihak Terpidana atau ahli warisnya.

(3)

Dalam hal Terpidana telah meninggal dunia permintaan dapat diajukan oleh istri atau suami yang ditinggalkan, orang tua, anak, atau saudara kandung.

(4)

Permintaan oleh Terpidana atau pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Advokat yang dikuasakan khusus untuk itu.

(5)

Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :
a. jika terdapat keadaan baru atau bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa keadaan atau bukti tersebut jika diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. salah seorang atau lebih Hakim yang menjatuhkan pemidanaan tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap menerima hadiah atau janji dari seseorang dalam perkara pidana di mana Hakim tersebut duduk sebagai salah seorang Hakimnya dengan maksud mempengaruhi agar Terdakwa tersebut diputus bersalah, atau menjatuhkan pemidanaan yang lebih berat dari yang seharusnya; dan/atau
c. putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

(6)

Permintaan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali jika terdapat keadaan baru atau bukti baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a atau terdapat pertentangan antara 2 (dua) putusan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 319

(1)

Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (1) diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan alasannya.

(2)

Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (5) huruf b tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pengajuannya.

(3)

Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (5) huruf b diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

(4)

Ketua pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai dengan berita acara hasil pemeriksaan alasan peninjauan kembali.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 320

(1)

Ketua pengadilan negeri setelah menerima permohonan peninjauan kembali menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimohonkan peninjauan kembali untuk memeriksa permohonan peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (5).

(2)

Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dan perwakilan dari Jaksa Agung hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.

(3)

Terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon, dan panitera dan berdasarkan berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh Hakim dan panitera.

(4)

Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan peninjauan kembali diterima melanjutkan permohonan peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan Jaksa.

(5)

Dalam hal suatu perkara yang dimohonkan peninjauan kembali merupakan putusan pengadilan banding, tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat, serta disampaikan kepada pengadilan banding yang bersangkutan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 321

Dalam hal peninjauan kembali diajukan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap yang berasal dari tingkat kasasi, pemeriksaan terhadap perkara peninjauan kembali tersebut harus dilaksanakan oleh Hakim yang tidak Mengadili perkara tersebut di tingkat kasasi.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 322

(1)

Setelah berkas permohonan peninjauan kembali diterima, Ketua Mahkamah Agung atau Hakim agung yang ditunjuk memeriksa permohonan tersebut dan menetapkan bahwa permohonan peninjauan kembali telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (3).

(2)

Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. jika Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya; dan
b. dalam hal Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa : 1. putusan bebas; 2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum; 3. putusan yang menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima; atau 4. putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

(3)

Dalam hal Terpidana telah menjalani putusan yang diajukan peninjauan kembali dan ternyata putusan peninjauan kembali membebaskan, melepaskan dari segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat menerima tuntutan Penuntut Umum, atau putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan, pemohon peninjauan kembali atau ahli warisnya wajib diberikan Ganti Rugi dan Rehabilitasi.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Ganti Rugi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 323

(1)

Kecuali untuk pelaksanaan pidana mati, pemusnahan, perusakan barang bukti, permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.

(2)

Dalam hal permohonan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli warisnya.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 324

(1)

Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan dan menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.

(2)

Dalam hal suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli warisnya.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 325

Ketentuan mengenai peninjauan kembali Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 318 sampai dengan Pasal 324 berlaku secara mutatis mutandis terhadap peninjauan kembali Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XVII UPAYA HUKUM LUAR BIASA Bagian Kedua Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 63