BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Pemeriksaan Tingkat Banding
Pasal 285

(1)

Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum.

(2)

Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2).

(3)

Terhadap permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitera membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon, serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.

(4)

Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, panitera harus mencatatnya disertai dengan alasan dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara dan ditulis dalam daftar perkara pidana.

(5)

Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan banding yang diajukan oleh :
a. Penuntut Umum atau Terdakwa atau Advokatnya; atau
b. Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokatnya sekaligus,
panitera wajib memberitahukan permohonan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 286

(1)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) telah lewat tanpa diajukan permohonan banding maka Terdakwa atau Advokatnya dan/atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan.

(2)

Dalam hal telah lewat waktu dan Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta dilekatkan pada berkas perkara.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 287

(1)

Dalam hal perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu.

(2)

Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dicabut, permohonan banding untuk perkara tersebut tidak dapat diajukan lagi.

(3)

Dalam hal perkara telah mulai diperiksa, namun belum diputus sedangkan pemohon mencabut permohonan bandingnya, pemohon dibebankan kewajiban membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 288

(1)

Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri, berkas perkara, dan surat bukti kepada pengadilan tinggi.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan negeri dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Dalam hal pemohon banding menyatakan secara tertulis akan mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktuwaktu meneliti keaslian berkas perkaranya.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 289

(1)

Dalam hal Penuntut Umum mengajukan permohonan banding, Penuntut Umum wajib menyertakan memori banding.

(2)

Dalam hal Terdakwa mengajukan permohonan banding, Terdakwa dapat menyertakan memori banding.

(3)

Memori banding diajukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah permohonan diajukan.

(4)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Penuntut Umum sebagai pemohon banding tidak mengajukan memori banding, permohonan banding gugur.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 290

(1)

Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar Saksi dan/atau Ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi.

(2)

Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai alasan mengapa Saksi dan/atau Ahli tersebut perlu didengar kembali oleh pengadilan tinggi.

(3)

Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat
diajukan terhadap Saksi dan/atau Ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 291

(1)

Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dengan minimal 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari Penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu, dan putusan pengadilan negeri.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permohonan banding.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi menunjuk Hakim/majelis Hakim yang akan memeriksa permohonan banding.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak ditunjuknya Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi wajib mempelajari berkas perkara untuk menetapkan :
a. perlu atau tidaknya Terdakwa tetap ditahan atau tidak, baik karena jabatannya maupun atas permintaan Terdakwa; dan/atau
b. perlu atau tidaknya Saksi dan/atau Ahli untuk dipanggil dan diperiksa untuk didengar kembali keterangannya dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290.

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi dapat memanggil dan memeriksa untuk mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (2) jika dipandang perlu.

Penjelasan :
Cukup jelas

(6)

Dalam hal Penahanan yang dikenakan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a telah mencapai jangka waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepadanya, Terdakwa dibebaskan seketika itu.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 292

(1)

Ketua majelis Hakim pengadilan tinggi menetapkan tanggal sidang pemeriksaan dalam hal :
a. memandang perlu untuk mendengar kembali Keterangan Saksi dan/atau Ahli berdasarkan permintaan Penuntut Umum dan/atau Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (1); dan/atau
b. memandang perlu untuk mendengar kembali keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali.

(2)

Panitera pengadilan tinggi mengirimkan penetapan tanggal sidang pemeriksaan beserta nama Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli kepada Terdakwa dan Penuntut Umum melalui pengadilan negeri.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 293

Tata cara pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli pada tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli di tingkat banding.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 294

(1)

Ketentuan mengenai larangan bagi Hakim menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dan ketentuan mengenai larangan Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 berlaku secara mutatis mutandis bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat banding.

(2)

Ketentuan mengenai Hakim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara yang terikat hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 berlaku secara mutatis mutandis bagi Hakim dan/atau panitera tingkat banding dan Hakim dan/atau panitera tingkat pertama yang telah mengadili perkara yang sama.

(3)

Dalam hal Hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama diangkat menjadi Hakim pada pengadilan tinggi, Hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 295

(1)

Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara, kekeliruan, atau kurang lengkap, pengadilan tinggi dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal tersebut atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri melalui putusan.

(2)

Dalam hal diperlukan, pengadilan tinggi dapat membatalkan penetapan dari pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 296

(1)

Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan, menguatkan, mengubah, atau dalam hal membatalkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi Mengadili sendiri atas perkara tersebut.

(2)

Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan pengadilan negeri karena pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut maka berlaku ketentuan mengenai surat pelimpahan perkara kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang Mengadili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 297

Jika dalam pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa yang dipidana ditahan dalam tahanan, pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan atau dibebaskan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 298

(1)

Pengadilan tinggi memberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum tanggal sidang pembacaan putusan.

(2)

Putusan pengadilan tinggi wajib dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

(3)

Dalam hal terdapat perubahan tanggal pembacaan putusan, pengadilan tinggi memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa dan Penuntut Umum.

(4)

Pemberitahuan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Penuntut Umum yang untuk itu Penuntut Umum membuatkan tanda terima pemberitahuan.

(5)

Sidang pembacaan putusan dapat dihadiri oleh Terdakwa dan/atau Penuntut Umum, baik secara langsung maupun secara elektronik.

(6)

Isi petikan putusan diumumkan melalui laman sistem informasi pengadilan pada hari putusan diumumkan.

(7)

Salinan putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu 7 (tujuh) Hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, disampaikan kepada pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama.

(8)

Isi putusan setelah dicatat dalam buku register segera diberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum oleh panitera pengadilan negeri dan selanjutnya pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan putusan pengadilan tinggi.

(9)

Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi.

(10)

Dalam hal Terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri, panitera meminta bantuan kepada panitera pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal untuk memberitahukan isi surat putusan itu kepadanya.

(11)

Dalam hal Terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat tinggal di luar negeri, isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya atau melalui Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di tempat Terdakwa biasa berdiam.

(12)

Dalam hal penyampaian isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) belum berhasil disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut melalui 2 (dua) surat kabar yang terbit dalam daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XVI UPAYA HUKUM BIASA Bagian Kesatu Pemeriksaan Tingkat Banding KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 126