BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Acara Pemeriksaan Cepat
Pasal 258

(1)

Pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan melalui acara pemeriksaan cepat.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik atas kuasa Penuntut Umum dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak berita acara pemeriksaan cepat selesai dibuat, menghadapkan Terdakwa beserta barang bukti, Saksi, Ahli, Penerjemah, atau juru bahasa ke sidang pengadilan.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “Penyidik atas kuasa Penuntut Umum” adalah Penuntut Umum tidak perlu hadir di sidang pengadilan dan tidak diperlukan surat kuasa.
Yang dimaksud dengan “atas kuasa” adalah dari Penuntut Umum kepada Penyidik atas dasar demi hukum.
Dalam hal Penuntut Umum hadir, tidak mengurangi nilai “atas kuasa” tersebut.

(4)

Dalam acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan mengadili dengan Hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir.

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa dapat meminta banding.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 259

Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari untuk Mengadili perkara dengan acara pemeriksaan cepat.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 260

(1)

Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada Terdakwa mengenai hari, tanggal, jam, dan tempat Terdakwa harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh Penyidik yang selanjutnya catatan dan bersama berkas dikirim ke pengadilan.

Penjelasan :
Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar Terdakwa dapat memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, tanggal, jam dan tempat yang ditentukan.

(2)

Perkara dengan acara pemeriksaan cepat yang diterima oleh pengadilan harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.

Penjelasan :
Sesuai dengan acara pemeriksaan cepat, pemeriksaan dilakukan hari itu juga.

(3)

Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya.

Penjelasan :
Oleh karena penyelesaiannya yang cepat, perkara yang diadili menurut cara pemeriksaan cepat sekaligus dimuat dalam buku register dengan masing-masing diberi nomor untuk dapat diselesaikan secara berurutan.

(4)

Dalam buku register dimuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya.

Penjelasan :
Ketentuan ini memberikan kepastian di dalam mengadili menurut acara pemeriksaan cepat sehingga tidak diperlukan surat dakwaan yang dibuat oleh Penunut Umum seperti untuk pemeriksaan dengan acara biasa, melainkan dalam
buku register.

Pasal 261

Untuk perkara lalu lintas jalan, tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, namun catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) segera diserahkan kepada pengadilan paling lambat pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 262

Dalam acara pemeriksaan cepat Saksi tidak wajib mengucapkan sumpah atau janji, kecuali Hakim menganggap perlu.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 263

(1)

Putusan dicatat oleh Hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya oleh panitera dicatat dalam register serta ditandatangani oleh Hakim yang bersangkutan dan panitera.

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian perkara, dengan tetap dilakukan secara teliti dan hati-hati.

(2)

Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat, kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 264

Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga Bab XV tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketujuh Bab XV.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 265

Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 266

(1)

Jika Terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.

(2)

Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya Terdakwa, surat amar putusan paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal diputuskan disampaikan kepada Terpidana.

(3)

Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada Terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register.

(4)

Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya Terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa dapat mengajukan perlawanan.

(5)

Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal putusan diberitahukan secara sah kepada Terdakwa, Terdakwa dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.

(6)

Dengan perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan di luar hadirnya Terdakwa menjadi gugur.

(7)

Setelah panitera memberitahukan kepada Penyidik mengenai perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Hakim
menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara tersebut.

(8)

Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap putusan tersebut Terdakwa tidak dapat mengajukan banding.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 267

Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal putusan dijatuhkan, jika Terpidana telah memenuhi isi amar putusan.

Penjelasan :
Sesuai dengan makna yang terkandung dalam acara pemeriksaan cepat, segala sesuatu berjalan dengan cepat dan tuntas, benda sitaan dikembalikan kepada yang paling berhak pada saat amar putusan telah dipenuhi.

Dasar hukum : BAB XV PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Ketujuh Acara Pemeriksaan Cepat KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 234