Putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat :
a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Terdakwa;
c. dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa;
e. tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan dan pasal peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis Hakim, kecuali perkara diperiksa oleh Hakim tunggal;
h. pernyataan kesalahan Terdakwa, pernyataan telah
terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pidana dan/atau tindakan yang dijatuhkan;
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti; j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat autentik dianggap palsu;
k. perintah supaya Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan; dan
l. hari dan tanggal putusan, nama Penuntut Umum, nama Hakim yang memutus, dan nama panitera.