BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Putusan
Pasal 243

(1)

Selama pemeriksaan di sidang pengadilan, jika Terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapan untuk menahan Terdakwa jika dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan terdapat alasan yang cukup untuk itu.

(2)

Dalam hal Terdakwa ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapan untuk menangguhkan Penahanan Terdakwa, jika terdapat alasan yang cukup untuk itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 244

(1)

Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan.

(2)

Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas.

(3)

Dalam hal Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

(4)

Dalam hal Terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

(5)

Dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

(6)

Dalam hal Terdakwa dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim dapat memerintahkan Terdakwa ditahan jika memenuhi syarat Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (5).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 245

(1)

Perintah untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan oleh Penuntut Umum dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah putusan diucapkan.

(2)

Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan diucapkan, Penuntut Umum harus membuat dan menyampaikan laporan tertulis kepada ketua pengadilan yang bersangkutan mengenai pelaksanaan perintah tersebut dengan melampirkan surat pelepasan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 246

(1)

Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan :
a. ringannya perbuatan;
b. keadaan pribadi pelaku; dan/atau
c. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.

(2)

Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim.

(3)

Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan syarat Putusan Pemaafan Hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 247

(1)

Dalam hal putusan berupa Putusan Pemaafan Hakim, pemidanaan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut ketentuan peraturan perundangundangan barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

(2)

Dalam hal barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai.

(3)

Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai suatu syarat apapun, kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 248

Semua Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 249

(1)

Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya Terdakwa, kecuali Undang-Undang menentukan lain.

(2)

Dalam hal terdapat lebih dari seorang Terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya Terdakwa yang ada.

(3)

Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada Terdakwa yang menjadi haknya, yaitu :
a. hak segera menerima atau segera menolak putusan;
b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini;
c. hak untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal Terdakwa menerima putusan;
d. hak meminta diperiksa perkaranya di tingkat banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh UndangUndang ini, dalam hal Terdakwa menolak putusan; dan
e. hak untuk mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 250

(1)

Putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat :
a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Terdakwa;
c. dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa;
e. tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan dan pasal peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis Hakim, kecuali perkara diperiksa oleh Hakim tunggal;
h. pernyataan kesalahan Terdakwa, pernyataan telah
terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pidana dan/atau tindakan yang dijatuhkan;
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti; j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat autentik dianggap palsu;
k. perintah supaya Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan; dan
l. hari dan tanggal putusan, nama Penuntut Umum, nama Hakim yang memutus, dan nama panitera.

(2)

Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf l mengakibatkan putusan batal demi hukum.

(3)

Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 251

(1)

Hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang lain dalam setiap putusan pemidanaan.

(2)

Format Putusan Pengadilan harus mencantumkan bagian khusus yang menjelaskan pertimbangan hakim terhadap pedoman pemidanaan.

(3)

Mahkamah Agung menyusun dan memutakhirkan format baku putusan yang memuat bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 252

(1)

Apabila Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari.

(2)

Dalam hal Advokat berhalangan, Terdakwa atau asosiasi Advokat menunjuk penggantinya.

(3)

Dalam hal pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak ada atau juga berhalangan maka sidang dapat dilanjutkan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 253

(1)

Putusan yang bukan merupakan pemidanaan memuat :
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) kecuali huruf e, huruf f, dan huruf h;
b. pernyataan bahwa Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan; dan
c. perintah supaya Terdakwa yang ditahan dibebaskan sejak putusan diucapkan.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga terhadap pasal ini.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 254

Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera segera setelah putusan diucapkan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 255

(1)

Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, panitera melekatkan petikan putusan yang ditandatanganinya pada surat tersebut yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) huruf j dan surat palsu atau yang dipalsukan tersebut diberi catatan dengan menunjuk pada petikan putusan tersebut.

(2)

Salinan pertama dari surat palsu atau yang dipalsukan tidak diberikan, kecuali panitera sudah membubuhi catatan pada catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan salinan petikan putusan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 256

(1)

Panitera membuat berita acara sidang dengan memperhatikan persyaratan yang diperlukan dan memuat segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan.

(2)

Berita acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga hal yang penting dari Keterangan Saksi, Terdakwa, dan Ahli, kecuali jika Hakim ketua sidang menyatakan cukup menunjuk keterangan dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan yang lain.

(3)

Atas permintaan Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat, Hakim ketua sidang wajib memerintahkan kepada panitera supaya dibuat catatan secara khusus mengenai suatu keadaan atau keterangan.

(4)

Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim ketua sidang dan panitera, kecuali jika salah satu dari Hakim ketua sidang dan panitera berhalangan, hal tersebut dinyatakan dalam berita acara.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XV PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Kelima Putusan KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 230