BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Pembuktian
Pasal 235

(1)

Alat bukti terdiri atas :

a.

Keterangan Saksi;

Penjelasan :
Cukup jelas

b.

Keterangan Ahli;

Penjelasan :
Cukup jelas

c.

surat;

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “surat” adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain.

d.

keterangan Terdakwa;

Penjelasan :
Cukup jelas

e.

barang bukti;

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “barang bukti” adalah barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana (real evidence atau physical evidence) atau hasil tindak pidana.

f.

bukti elektronik;

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “bukti elektronik” adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

g.

pengamatan hakim; dan

Penjelasan :
Cukup jelas

h.

segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 236

(1)

Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf a disampaikan secara langsung di sidang pengadilan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Dalam hal Keterangan Saksi tidak dapat disampaikan secara langsung di sidang pengadilan, Keterangan Saksi dapat disampaikan melalui alat komunikasi audio visual.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Dalam hal Saksi dan/atau Korban merupakan Penyandang Disabilitas, Keterangan Saksi dan/atau Korban yang diberikan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas.

Penjelasan :
Penyandang Disabilitas memiliki kekhususan pengaturan, yaitu setiap orang yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, atau tidak ia alami sendiri sepanjang keterangannya relevan dengan kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
Setiap Saksi, termasuk Penyandang Disabilitas, berhak memperoleh dukungan untuk memberikan keterangannya secara bebas dan tanpa hambatan, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan Keterangan Saksi pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian Keterangan Saksi melalui alat komunikasi audiovisual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 237

(1)

Keterangan 1 (satu) orang Saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika keterangan seorang Saksi diperkuat dengan alat bukti lain.

(3)

Keterangan beberapa Saksi mengenai suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hal keterangan beberapa Saksi tersebut saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.

(4)

Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan Keterangan Saksi.

(5)

Dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, Hakim wajib memperhatikan :
a. kesesuaian antara Keterangan Saksi satu dengan yang lain;
b. kesesuaian antara Keterangan Saksi dengan alat bukti yang lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk memberi keterangan tertentu;
d. cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut; dan/atau
e. konsistensi keterangan dari Saksi sebelum dan Keterangan Saksi pada waktu sidang.

(6)

Keterangan Saksi yang tidak disumpah yang sesuai satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti jika keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari Saksi yang disumpah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 238

(1)

Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf b disampaikan secara langsung di sidang pengadilan di bawah sumpah atau janji mengenai apa yang diketahui sesuai dengan keahliannya.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Dalam memberikan keterangan di depan sidang pengadilan Ahli tidak wajib menyampaikan surat tugas atau izin dari institusi atau lembaga dimana ia bekerja.

Penjelasan :
Ahli yang membutuhkan surat izin atau surat tugas dari institusi atau lembaga, antara lain, seorang dokter yang melakukan bedah mayat atau seorang auditor yang harus melakukan audit keuangan.

(3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap Ahli yang sebelum memberikan keterangan di depan sidang pengadilan perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terlebih dahulu terkait perkara tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 239

Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf c, dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni :

a.

berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan mengenai kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri disertai dengan alasan yang tegas dan jelas mengenai keterangannya; 

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “surat lain” misalnya, akta di bawah tangan.

b.

surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundangundangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam ketatalaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian suatu hal atau suatu keadaan;

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “surat yang dibuat oleh pejabat” adalah surat yang dikeluarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.

surat Keterangan Ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi darinya; dan

Penjelasan :
Cukup jelas

d.

surat lain yang hanya dapat berlaku, jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 240

(1)

Keterangan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf d merupakan segala hal yang dinyatakan oleh Terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri.

(2)

Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar pemeriksaan di sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan ketentuan bahwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.

(3)

Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.

(4)

Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 241

Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf e mencakup :
a. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana;
b. alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana; dan/atau
c. aset yang merupakan hasil tindak pidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 242

Bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf f mencakup segala bentuk Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XV PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN  Bagian Keempat Pembuktian KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 422