BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Acara Pemeriksaan Biasa
Pasal 200

(1)

Jika pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “hakim yang ditunjuk” adalah majelis hakim atau hakim tunggal.

(2)

Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan hari sidang.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(3)

Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa dan Saksi untuk datang di sidang pengadilan.

Penjelasan :
Pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan surat panggilan oleh Penuntut Umum secara sah dan telah diterima oleh Terdakwa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sebelum sidang dimulai.

Pasal 201

(1)

Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan :
a. Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa menghadirkan Saksi dan/atau Ahli untuk didengar keterangannya; dan/atau
b. Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar keterangannya, kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan Terdakwa.

(2)

Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib menghadirkan Terdakwa.

(3)

Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dengan alasan yang sah, pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Ahli dimaksud dapat ditunda untuk 1 (satu) kali.

(4)

Jika dalam sidang berikutnya Saksi dan/atau Ahli tersebut tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa mendengar Keterangan Saksi dan/atau Ahli tersebut.

(5)

Jika pihak yang memohon untuk mendengar Keterangan Saksi dan/atau Ahli tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, permohonan menjadi batal.

(6)

Sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan secara terbuka, kecuali untuk perkara tempat persidangan dilakukan secara tertutup sesuai dengan ketentuan UndangUndang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 202

(1)

Pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka persidangan.

(2)

Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak.

(3)

Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), putusan batal demi hukum.

(4)

Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Terdakwa dan Saksi.

(5)

Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga agar tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa atau Saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.

(6)

Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak dibolehkan menghadiri sidang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 203

(1)

Jika Terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa dipanggil sekali lagi.

(2)

Dalam hal pemeriksaan perkara Terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, Hakim ketua sidang meneliti apakah Terdakwa sudah dipanggil secara sah.

(3)

Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya dihadirkan dengan paksa pada sidang berikutnya.

(4)

Dalam hal suatu perkara terdapat lebih dari seorang Terdakwa dan tidak semua Terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap Terdakwa yang hadir tetap dapat dilaksanakan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 204

(1)

Pada permulaan sidang, Hakim ketua sidang menanyakan kepada Terdakwa mengenai nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.

(2)

Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/majelis hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum dan/atau Terdakwa atau Advokat dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik.

(3)

Hakim ketua sidang meminta Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa sudah mengerti isi surat dakwaan.

(4)

Jika Terdakwa tidak mengerti isi surat dakwaan, Penuntut Umum atas permintaan Hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan.

(5)

PDalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan :
a. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. tindak pidana terhadap keamanan negara, negara ahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan kesusilaan;
c. tindak pidana terorisme; dan
d. tindak pidana kekerasan seksual.
e. tindak pidana korupsi;
f. tindak pidana terhadap nyawa orang;
g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/atau
i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna,
Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban.

(6)

Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim.

(7)

Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan persyaratan :
a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa; dan
c. tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa antara Korban dengan Terdakwa.

(8)

Kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9)

Ketentuan lebih lanjut mengenai perdamaian antara Terdakwa dengan Korban diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 205

(1)

Dalam hal Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.

(2)

Dalam hal Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Hakim wajib memeriksa pengakuan Terdakwa dengan mempertimbangkan hal :
a. Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan;
b. Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan;
c. pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut;
d. Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama Penyidikan dan Penuntutan;
e. pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; dan
f. hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim.

(3)

Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

(4)

Dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya atau Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 206

(1)

Dalam hal Terdakwa atau Advokat mengajukan perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

(2)

Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tersebut diterima, perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut.

(3)

Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau Hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan.

(4)

Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan.

(5)

Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa atau Advokatnya diterima oleh pengadilan tinggi, dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut.

(6)

Dalam hal perlawanan diajukan bersama dengan permohonan banding oleh Terdakwa atau Advokatnya kepada pengadilan tinggi, pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perkara membenarkan perlawanan Terdakwa melalui keputusan membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang.

(7)

Pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan salinan keputusan kepada pengadilan negeri yang berwenang dan kepada pengadilan negeri yang semula Mengadili perkara untuk diteruskan kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan perkara tersebut.

(8)

Dalam hal pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkedudukan di daerah hukum pengadilan tinggi lain, kejaksaan negeri mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan negeri dalam daerah hukum pengadilan negeri yang berwenang di tempat itu.

(9)

Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun tidak ada perlawanan, setelah mendengar pendapat Penuntut Umum dan Terdakwa dengan surat penetapan yang memuat alasannya dapat menyatakan pengadilan tidak berwenang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XV PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN  Bagian Ketiga Acara Pemeriksaan Biasa KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 565