BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Penggabungan Perkara Ganti Rugi
Pasal 189

(1)

Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, Hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi kepada perkara pidana itu.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “penggabungan perkara gugatan pada perkara pidana” adalah supaya perkara gugatan tersebut pada saat yang sama diperiksa serta diputus sekaligus dengan perkara pidana yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan “kerugian bagi orang lain” termasuk kerugian pihak Korban.

(2)

Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Dalam hal Penuntut Umum tidak hadir, permintaan diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Hakim menjatuhkan putusan.

Penjelasan :
Tidak hadirnya Penuntut Umum adalah dalam hal acara pemeriksaan cepat.

Pasal 190

(1)

Jika pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1), pengadilan negeri menimbang mengenai kewenangannya untuk Mengadili gugatan tersebut, kebenaran dasar gugatan, dan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.

(2)

Dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang Mengadili gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan Hakim hanya memuat mengenai penetapan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.

(3)

Putusan mengenai ganti rugi dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap, jika putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 191

(1)

Dalam hal terjadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara pidana, penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat banding.

(2)

Permohonan banding terhadap putusan ganti rugi tidak dapat diajukan dalam hal terhadap perkara pidana tidak diajukan permohonan banding.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 192

Ketentuan mengenai hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti rugi sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang ini.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XIV PENGGABUNGAN PERKARA GANTI RUGI KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 164