Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.