BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Restitusi
Pasal 178

(1)

Korban berhak mendapatkan Restitusi.

(2)

Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 179

(1)

Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Restitusi kepada Korban dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memfasilitasi penghitungan Restitusi.

(3)

Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa.

(4)

Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan Restitusi dengan izin ketua pengadilan negeri.

(5)

Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 180

Restitusi dikembalikan kepada pelaku dalam hal Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 181

(1)

Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.

(2)

Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.

(3)

Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan.

(4)

Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada Korban atau ahli warisnya.

(5)

Hakim dalam putusan memerintahkan Jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(6)

Dalam hal Restitusi yang dititipkan dan harta kekayaan Terpidana yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melebihi jumlah Restitusi yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan, Jaksa mengembalikan kelebihannya kepada Terpidana.

(7)

Dalam hal harta kekayaan Terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi biaya Restitusi,
Terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi pidana pokoknya.

(8)

Dalam hal Terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan Korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/atau pencabutan izin usaha Korporasi.

(9)

Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan memperhitungkan Restitusi yang telah dibayar secara proporsional.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 182

(1)

Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan kepada Korban.

(2)

Salinan berita acara sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada :
a. keluarga Korban;
b. Penyidik; dan
c. pengadilan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XIII GANTI RUGI, REHABILITASI, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI  Bagian Ketiga Restitusi KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 126