BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Rehabilitasi
Pasal 176

(1)

Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2)

Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Rehabilitasi sosial;
b. Rehabilitasi medis;
c. pemberdayaan sosial; dan
d. reintegrasi sosial.

(3)

Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4)

Permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas Penangkapan atau Penahanan tanpa alasan yang berdasarkan UndangUndang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf c yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh Hakim Praperadilan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 177

(1)

Pendanaan Rehabilitasi bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XIII GANTI RUGI, REHABILITASI, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI  Bagian Kedua Rehabilitasi KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 92