BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Pengadilan Tinggi
Pasal 168

Pengadilan tinggi berwenang Mengadili perkara pidana yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XI WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI Bagian Ketiga Pengadilan Tinggi KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 225