BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Praperadilan
Pasal 158

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai :

a.

sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;

Penjelasan :
Kecuali terhadap pelaksanaan penyitaan benda atau barang yang disita tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan, Upaya Paksa yang telah mendapatkan izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri bukan merupakan objek Praperadilan. Upaya Paksa yang tidak mendapatkan izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri merupakan objek Praperadilan.

b.

sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “penghentian penuntutan” tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa Agung.

c.

permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;

Penjelasan :
Cukup jelas

d.

penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;

Penjelasan :
Cukup jelas

e.

penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan

Penjelasan :
Cukup jelas

f.

penangguhan pembantaran penahanan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 159

(1)

Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan.

(2)

Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 160

(1)

Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

(2)

Permohonan pemeriksaan mengenai penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga.

(3)

Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa yang diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama.

(4)

Permohonan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a dan huruf c tidak dapat diajukan jika Tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 161

Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b dapat diajukan oleh Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Penjelasan :
Ketentuan ini bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal.

Pasal 162

Permohonan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c diajukan oleh Korban atau pelapor kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 163

(1)

Acara pemeriksaan Praperadilan ditentukan sebagai berikut :
a. dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak permintaan diterima, Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
b. dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162, Hakim mendengar keterangan baik dari Tersangka atau Advokatnya, Keluarga Tersangka, pihak yang berkepentingan, Penyidik, atau Penuntut Umum;
c. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan secara cepat dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan dibacakan, Hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
d. dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2 (dua) kali persidangan, pemeriksaan Praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya;
e. selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan;
f. dalam hal putusan Praperadilan menetapkan Upaya Paksa yang dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait dengan Upaya Paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah Putusan Pengadilan; dan
g. putusan Praperadilan pada tahap Penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan Praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh Penuntut Umum dengan permintaan baru.

(2)

Putusan Hakim dalam acara pemeriksaan Praperadilan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.

(3)

Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut :
a. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penetapan Tersangka tidak sah, Penyidik harus membebaskan Tersangka;
b. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penangkapan atau Penahanan tidak sah, Penyidik atau Penuntut Umum pada tahap pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan Tersangka;
c. dalam hal putusan menetapkan bahwa penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan tidak sah, Penyidikan atau Penuntutan terhadap Tersangka wajib dilanjutkan;
d. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti;
e. dalam hal penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan adalah sah dan Tersangka tidak ditahan, dalam putusan dicantumkan Rehabilitasinya; dan/atau
f. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau dari siapa benda itu disita.

(4)

Ganti Rugi dapat diajukan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 164

(1)

Putusan Praperadilan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 tidak dapat dimintakan banding.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap putusan Praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian Penyidikan atau Penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XI WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI Bagian Kesatu Praperadilan KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 718