Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat oleh :
a. Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban;
b. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban; atau
c. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban.