tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
b.
memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c.
mendapat Bantuan Hukum;
d.
memberikan keterangan tanpa tekanan;
e.
mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
f.
bebas dari pertanyaan yang menjerat;
g.
menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;
h.
memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
i.
dirahasiakan identitasnya;
j.
memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
k.
ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
l.
memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/atau
m.
bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum : BAB VII Hak Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan dan Orang Lanjut Usia Bagian Kesatu Hak Saksi KUHAP