BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Penggeledahan
Pasal 112

Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 113

(1)

Sebelum melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri.

Penjelasan :
Keharusan untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada ketua pengadilan negeri dimaksudkan untuk menjamin hak pribadi seseorang atas rumah kediamannya.

(2)

Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai :
a. lokasi yang akan digeledah; dan
b. dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.

Penjelasan :
Jika yang melakukan Penggeledahan rumah itu bukan Penyidik sendiri, maka petugas kepolisian lainnya harus dapat menunjukkan selain surat izin ketua pengadilan negeri, juga surat perintah tertulis dari Penyidik.

(4)

Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi :
a. letak geografis yang susah dijangkau;
b. Tertangkap Tangan;
c. berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; dan/atau
d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

Penjelasan :
Cukup jelas

(6)

Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(7)

Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(8)

Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penolakan harus disertai dengan alasan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(9)

Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan hasil Penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 114

(1)

Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “2 (dua) orang saksi” adalah warga dari lingkungan yang bersangkutan.

(3)

Dalam hal Tersangka atau pemilik/penghuni menolak untuk dilakukan Penggeledahan atau tidak berada di tempat, Penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan, dan saksi.

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga, dan saksi.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 115

Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada :
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau
c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 116

Dalam hal Penyidik harus melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan di luar daerah hukumnya, Penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh Penyidik dari daerah hukum tempat Penggeledahan tersebut dilakukan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 117

(1)

Pada waktu menangkap Tersangka, Penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta apabila terdapat dugaan dengan alasan yang cukup bahwa pada Tersangka terdapat benda yang dapat disita.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Pada waktu menangkap Tersangka atau dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa kepada Penyidik, Penyidik berwenang menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan Tersangka.

Penjelasan :
Penggeledahan badan dalam ketentuan ini meliputi pemeriksaan rongga badan.
Penggeledahan yang dilakukan terhadap wanita, dilaksanakan oleh pejabat wanita.
Dalam hal Penyidik berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan rongga badan, Penyidik dapat meminta bantuan kepada pejabat kesehatan.

Dasar hukum : BAB V UPAYA PAKSA Bagian Kelima KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 419