BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Penahanan
Pasal 99

(1)

Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan.

(2)

Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penahanan atas perintah Penyidik.

(3)

PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.

(4)

Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

(5)

Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan.

(6)

Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan Penahanan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 100

(1)

Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(2)

Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 213, Pasal 240 ayat (2), Pasal 241 ayat (2), Pasal 242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 ayat (2), Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 303 ayat (2), Pasal 304, Pasal 305 ayat (1), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425, Pasal 448 ayat (1) dan (2), Pasal 462, Pasal 466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483, Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(3)

Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan :
a. identitas Tersangka atau Terdakwa;
b. alasan Penahanan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan; dan

d. tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan.

(4)

Dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan, tembusan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan kepada :
a. Keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa;
b. orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau Terdakwa; dan/atau
c. komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa, dalam hal Tersangka atau Terdakwa yang ditahan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karena melakukan tindak pidana umum.

(5)

Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa :
a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
c. menghambat proses pemeriksaan;
d. berupaya melarikan diri;
e. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
f. melakukan ulang tindak pidana;
g. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau
h. mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 101

Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 102

(1)

Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.

(2)

Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada Penuntut Umum untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh)
Hari.

(3)

Apabila jangka waktu 40 (empat puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 103

(1)

Penuntut Umum dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.

(2)

Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

(3)

Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penuntut Umum wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 104

(1)

Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara dengan penetapannya dapat melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

(2)

Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan negeri mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.

(3)

Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 105

(1)

Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara untuk kepentingan pemeriksaan perkara banding berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

(2)

Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan tinggi mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan tinggi untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.

(3)

Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan tinggi wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 106

(1)

Untuk kepentingan pemeriksaan Kasasi, Hakim agung berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

(2)

Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.

(3)

Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim agung wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 107

(1)

Jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang patut untuk kepentingan pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa karena :

a.

Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “gangguan fisik atau mental yang berat” adalah keadaan Tersangka atau Terdakwa yang tidak memungkinkan untuk diperiksa karena alasan fisik atau mental.

b.

perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dalam hal Penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan pada tahap :
a. Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;
c. pemeriksaan banding diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung; atau
d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Penggunaan kewenangan perpanjangan Penahanan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya Tersangka atau Terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu Penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.

Penjelasan :
Cukup jelas

(6)

Setelah jangka waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, Tersangka atau Terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Penjelasan :
Cukup jelas

(7)

Terhadap perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan keberatan pada tahap :
a. Penyidikan dan Penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi; atau
b. pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.

Penjelasan :
Cukup jelas

(8)

Terhadap perpanjangan Penahanan pada tingkat pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Terdakwa tidak dapat mengajukan keberatan karena Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat terakhir dan yang melakukan pengawasan tertinggi terhadap perbuatan pengadilan lain.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 108

(1)

Jenis Penahanan terdiri atas :
a. penahanan rumah tahanan negara;
b. penahanan rumah; dan
c. penahanan kota.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Penahanan rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di rumah tahanan negara.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan yang ada di kabupaten/kota di wilayah hukum pengadilan negeri yang menetapkan penahanan atau pengadilan negeri yang mengadili perkara.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Dalam hal tidak terdapat rumah tahanan negara pada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1), penahanan dilaksanakan di rumah tahanan lain yang dikelola oleh :
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan; atau
b. institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan Penahanan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan,
yang ada pada kabupaten/kota terdekat.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “rumah tahanan lain”, antara lain, cabang rumah tahanan di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, cabang rumah tahanan di kepolisian, dan cabang rumah tahanan di kejaksaan.

(5)

Penahanan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Penjelasan :
Tersangka atau Terdakwa hanya boleh keluar rumah dengan izin dari Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim yang memberi perintah Penahanan.

(6)

Penahanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka atau Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka atau Terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.

Penjelasan :
Tersangka atau Terdakwa hanya boleh keluar kota dengan izin dari Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim yang memberi perintah Penahanan.

(7)

Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(8)

Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.

Penjelasan :
Cukup jelas

(9)

Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/3 (satu per tiga) dari jumlah waktu Penahanan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(10)

Untuk penahanan kota, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/5 (satu per lima) dari jumlah waktu Penahanan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(11)

Jenis penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dialihkan berdasarkan surat perintah Penyidikan, Penuntut Umum atau penetapan Hakim yang tembusannya diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa, Keluarga Tersangka atau Terdakwa, dan instansi yang berkepentingan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 109

(1)

Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 atau perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan permohonan Ganti Rugi kepada pengadilan negeri.

(2)

Lamanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 110

(1)

Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, penangguhan Penahanan dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “syarat yang ditentukan”, antara lain, wajib lapor atau tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan Penahanan dari seorang Tersangka atau Terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.

(3)

Jaminan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh Keluarga Tersangka atau Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau Terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena jabatannya sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan Penahanan dalam hal Tersangka atau Terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Dalam hal Penuntut Umum mengajukan perlawanan terhadap penangguhan penahanan, Terdakwa tetap dalam tahanan sampai dengan diterimanya penetapan ketua pengadilan negeri.

Penjelasan :
Cukup jelas

(6)

Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima perlawanan Penuntut Umum, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat perintah Penahanan kembali dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penetapan ketua pengadilan negeri.

Penjelasan :
Cukup jelas

(7)

Masa antara penangguhan Penahanan dan Penahanan kembali tidak dihitung sebagai masa Penahanan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(8)

Ketentuan mengenai persyaratan penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 111

(1)

Apabila pada masa Penahanan Tersangka atau Terdakwa di tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa dilakukan pembantaran.

(2)

Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penahanan.

(3)

Selama pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tersangka atau Terdakwa berada dalam pengawasan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan tahap pemeriksaan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan pengawasan pembantaran Tersangka atau Terdakwa diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB V UPAYA PAKSA Bagian Keempat KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 316