Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan.
(2)
Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
(3)
PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
(4)
Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 94
Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 95
(1)
Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
(2)
Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi : a. identitas Tersangka; b. alasan Penangkapan; c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan; dan d. tempat Tersangka diperiksa.
(3)
Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
(4)
Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
(5)
Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu.
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 96
Penangkapan dilakukan paling lama 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 97
(1)
Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.
(2)
Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 98
Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum : BAB V UPAYA PAKSA Bagian Ketiga KUHAP