BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 87

Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat dilakukan, penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB IV MEKANISME KEADILAN RESTORATIF Bagian Keempat KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 107