BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
Pasal 83

(1)

Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik.

(2)

Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penyelidik atau Penyidik.

(3)

Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik menerbitkan surat penghentian Penyelidikan.

(4)

Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik menerbitkan surat penghentian Penyidikan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 84

Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) diberitahukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB IV MEKANISME KEADILAN RESTORATIF Bagian Kedua KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 123