BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Penuntut Umum
Pasal 64

Penuntut Umum terdiri atas :

a.

pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan

Penjelasan :
Cukup jelas

b.

pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan UndangUndang.

Penjelasan :
Pejabat suatu lembaga yang dimaksud juga berstatus sebagai Jaksa. Sebagai contoh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kewenangan Penyidikan dan Penuntutan ada pada lembaga tersebut, namun yang melakukan Penuntutan adalah Jaksa yang ada pada KPK atas dasar kuasa Jaksa Agung. Demikian pula di kemudian hari jika ada lembaga khusus yang diberi kewenangan Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan Jaksa pada lembaga tersebut atas dasar kuasa Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi dan sebagai pengejawantahan sistem Penuntutan terpadu (single prosecution system).

Pasal 65

Penuntut Umum mempunyai wewenang :
a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik;
b. melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk kepentingan melengkapi hasil Penyidikan;
c. memberikan perpanjangan Penahanan, melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan, dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan;
f. melakukan penghentian Penuntutan dengan memberitahukan kepada Penyidik;
g. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
h. melaksanakan penetapan dan/atau putusan Hakim pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau Hakim Mahkamah Agung;
i. melakukan penyelesaian denda damai;
j. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
k. melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan;
l. menerima Pengakuan Bersalah; dan
m. menutup perkara demi kepentingan hukum. 

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 66

(1)

Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Penjelasan :
Denda damai digunakan pada tindak pidana ekonomi, antara lain, tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan Undang-Undang.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan denda damai diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 67

(1)

Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan :
Ketentuan ini diartikan bahwa setiap Penuntut Umum diangkat untuk wilayah hukum kejaksaan negeri. Apabila ada Jaksa dari luar wilayah hukum kejaksaan negeri yang bersangkutan atau dari Kejaksaan Tinggi atau dari Kejaksaan Agung yang akan melakukan Penuntutan di suatu wilayah kejaksaan negeri tertentu, maka harus ada surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di tempat itu.

(3)

Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 68

Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB III PENUNTUTAN Bagian Kesatu KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 935