BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi dan Korban
Pasal 53

(1)

Setiap pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban berhak memperoleh pelindungan.

Penjelasan :
Pelindungan dalam ketentuan ini adalah pelindungan terhadap pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dari segala ancaman, yakni segala bentuk perbuatan yang mempunyai implikasi memaksa pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban untuk melakukan suatu hal yang berkenaan dengan diperlukannya keterangan dan/atau kesaksiannya pada semua proses peradilan.

(2)

Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada setiap tahap pemeriksaan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban.

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berkoordinasi dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Penjelasan :
Cukup jelas

(6)

Tata cara pemberian pelindungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 54

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan kepada negara.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB II PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN Bagian Kelima KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 170