Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “melakukan asesmen” antara lain melakukan penilaian terhadap kondisi fisik, psikologis, sosial, dan keamanan perempuan dan kelompok rentan yang terlibat dalam perkara pidana, baik sebagai Korban, Saksi, Tersangka, maupun Terdakwa.
Yang dimaksud dengan “mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan” antara lain :
- memastikan bahwa proses Penyelidikan berjalan dengan memperhatikan kebutuhan khusus, termasuk penyediaan fasilitas pemeriksaan yang ramah perempuan dan anak, pendamping psikologis, Penerjemah, juru bahasa isyarat, atau layanan medis; dan
- melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam pemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan.