BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Ketentuan Penutup
Pasal 362

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 363

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 364

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Paksa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 365

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 366

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 367

Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait acara pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku, kecuali diatur dalam Undang-Undang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 368

Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHAP

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 369

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XXIII Ketentuan Penutup KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 245