BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Ketentuan Pidana dalam UU Psikotropika

Pasal 59, 60, 61, 62, 63
Pasal 59

(1)

Barangsiapa :

a.

menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); atau  

b.

memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau 

c.

mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau  

d.

mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan; atau  

e.

secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan I.  

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit p. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di damping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 60

(1)

Barangsiapa :

a.

memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5; atau  

b.

memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau  

c.

memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);  

dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara laing lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara lain lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan {asa; 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 61

(1)

Barangsiapa :

a.

mengekspor atau mengimpor psikotropika selain yang ditentukan dalam Pasal 16; atau  

b.

mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau  

c.

melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau Pasal 22 ayat (4);  

dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000 000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Barangsiapa tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor kepada orang yang bertanggungjawab atas pengangkutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) atau Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 62

Barang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 63

(1)

Barangsiapa :

a.

melengkapi pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau

b.

melakukan perubahan negara tujuan ekspor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;atau

c.

melakukan pengemasan kembali psikotropika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Barangsiapa :

a.

tidak mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau

b.

mencantumkan tulisan berupa keterangan dalam label yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat ; atau

c.

mengiklankan psikotropika selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau

d.

melakukan pemusnahan psikotropika tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) atau Pasal 53 ayat (3);

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupaiah).

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Pasal 59 – Pasal 63) 

Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Jumlah Pengunjung = 2,444