Tindakan (Pidana dan Tindakan bagi Korporasi) - PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 123
Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi :
a.
pengambilalihan Korporasi;
b.
penempatan di bawah pengawasan; dan/ atau
c.
penempatan Korporasi di bawah pengampuan.
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 124
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum :Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 123 – 124 (halaman 45)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana