BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindakan (Pidana dan Tindakan bagi Korporasi) - PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 123

Tindakan  yang dapat  dikenakan  bagi Korporasi :

a.

pengambilalihan Korporasi;

b.

penempatan di bawah pengawasan;  dan/ atau

c.

penempatan Korporasi  di bawah  pengampuan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 124

Ketentuan  lebih lanjut mengenai  tata cara pelaksanaan pidana  dan tindakan  bagi  Korporasi  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  118 sampai dengan Pasal  123 diatur dengan Peraturan  Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 123 – 124 (halaman 45)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 68