BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pidana - PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 91

Pidana  tambahan  berupa perErmpasan  Barang tertentu dan/atau  tagihan sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 66 ayat (1) huruf  b yang dapat  dirampas  meliputi  Barang tertentu  dan/ atau  tagihan :

a.

yang  dipergunakan  untuk  mewujudkan  atau mempersiapkan  Tindak Pidana;

Penjelasan :
Cukup jelas

b.

yang khusus  dibuat  atau diperuntukkan  mewujudkan Tindak Pidana;

Penjelasan :
Cukup jelas

c.

yang berhubungan  dengan  terwujudnya Tindak Pidana;

Penjelasan :
Cukup jelas

d.

milik terpidana  atau  orang  lain yang diperoleh dari Tindak  Pidana;

Penjelasan :
Cukup jelas

e.

dari keuntungan  ekonomi  yang  diperoleh,  baik secara langsung maupun tidak langsung dari  Tindak Pidana; dan/ atau

Penjelasan :
Termasuk  di dalamnya  Harta  Kekayaan  yang  diperoleh  dari Tindak Pidana

f.

yang  dipergunakan untuk  menghalang-halangi penyidikan,  penuntutan, dan pemeriksaan  di sidang pengadilan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 92

(1)

Pidana tambahan  berupa  perampasan  Barang  tertent sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 91  dapat dijatuhkan  atas Barang  yang tidak  disita  dengan menentukan  bahwa  Barang  tersebut harus  diserahkan atau  diganti dengan  sejumlah  uang menurut  taksiran hakim  sesuai  dengan  harga pasar

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Dalam  hal Barang  yang tidak disita  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) tidak dapat diserahkan,  Barang tersebut diganti  dengan sejumlah  uang menurut taksiran  hakim  sesuai  dengan  harga pasar

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh  atau sebagian  harga  pasar sebagaimana dimaksud  pada ayat (2), diberlakukan  ketentuan  pidana pengganti untuk pidana  denda

Penjelasan :
Ketentuan  tentang  pidana  pengganti  untuk pidana  tambahan dirumuskan sebagai upaya untuk  menuntaskan / menyelesaikan pelaksanaan putusan hakim

Pasal 93

(1)

Jika dalam  putusan  pengadilan  diperintahkan  supaya putusan  diumumkan,  harus  ditetapkan  cara melaksanakan pengumuman  tersebut  dengan  biaya yang ditanggung  oleh  terpidana

Penjelasan :
Pidana  tambahan  berupa pengumuman putusan hakim dimaksudkan agar  masyarakat mengetahui  perbuatan  apa  dan pidana  yang bagaimsna yang dijatuhkan  kepada terpidana.  Pidana  tambahan  ini dimaksudkan unhrk  memberi pelindungan  kepada  masyarakat

(2)

Jika biaya pengumuman  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) tidak  dibayar oleh terpidana,  diberlakukan ketentuan pidana  pengganti  untuk pidana  denda

Penjelasan :
Seperti pada  pidana perampasan  Barang  tertentu, jika  terpidana tidak membayar  biaya  pengumuman,  maka  berlaku  ketentuan  yang  sama tentang pidana  pengganti  untuk pidana  denda

Pasal 94

(1)

Dalam putusan  pengadilan  dapat  ditetapkan kewajiban terpidana untuk melaksanakan  pembayaran  ganti  rugi kepada Korban  atau ahli  waris sebagai  pidana tambahan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 66 ayat (1) huruf d

Penjelasan :
Pencantuman  pidana  tambahan berupa pembayaran  ganti rugi menunjukkan  adanya pengertian  akan penderitaan  Korban  suatu Tindak Pidana.  Ganti  rugi  harus dibayarkan  kepada  Korban atau ahli waris  Korban.  Untuk  itu, hakim menentukan  siapa  yang merupakan Korban  yang perlu mendapat  ganti  rugi  tersebut.  Jika  terpidana  tidak membayar ganti  rugi  yang ditetapkan  oleh  hakim, dikenakan  ketentuan tentang pidana  pengganti  untuk pidana denda

(2)

Jika kewajiban  pembayaran  ganti rugi sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  tidak  dilaksanakan, diberlakukan  ketentuan  tentang  pelaksanaan  pidana denda sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 81 sampai dengan  Pasal  83  secara  mutatis  mutandis.

Penjelasan :
Ketentuan  mengenai  pelaksanaan pidana  denda  diberlakukan  terhadap pidana  pembayaran  ganti rugi dengan catatan bahwa  terpidana membayarkan  uang tersebut  kepada  Korban dan bukan kepada  negara

Pasal 95

(1)

Pidana  tambahan berupa pencabutan  izin  dikenakan kepada  pelaku dan  pembantu  Tindak  Pidana  yang melakukan  Tindak  Pidana yang berkaitan dengan  izin yang  dimiliki.

(2)

Pencabutan  izin sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dilakukan  dengan  mempertimbangkan :

a.

keadaan  yang  menyertai  Tindak  Pidana yang dilakukan;

b.

keadaan  yang  menyertai pelaku dan  pembantu Tindak Pidana;  dan

c.

keterkaitan  kepemilikan  izin dengan usaha  atau kegiatan yang dilakukan

(3)

Dalam  hal dijatuhi  pidana  penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan  untuk  waktu tertentu, pencabutan  izin  dilakukan  paling  singkat  2 (dua) tahun dan  paling  lama 5 (lima)  tahun  lebih lama dari  pidana pokok yang  dijatuhkan

(4)

Dalam  hal  dljatuhi  pidana  denda, pencabutan  izin berlaku  paling  singkat  1 (satu) tahun  dan paling lama 5 (lima)  tahun

(5)

Pidana pencabutan  izin  mulai  berlaku  pada tanggal putusan  pengadilan  telah memperoleh  kekuatan hukum tetap

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 96

(1)

Pidana tambahan  berupa  pemenuhan kewajiban  adat setempat  diutamakan  jika  Tindak  Pidana  yang dilakukan  memenuhi  ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  2 ayat (2).

(2)

Pemenuhan kewajiban  adat  setempat sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1) dianggap  sebanding  dengan pidana  denda  kategori II

(3)

Dalam hal kewajiban  adat sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan  kewajiban  adat diganti dengan  ganti  rugi  yang nilainya  setara  dengan pidana  denda  kategori II

(4)

Dalam  hal  ganti  rugi sebagaimana dimaksud  pada ayat  (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan  pidana pengawasan  atau pidana  kerja sosial

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 97

Pidana tambahan  berupa  pemenuhan  kewajiban adat setempat  dapat dijatuhkan  walaupun tidak tercantum dalam perumusan  Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan ketentuan  Pasal  2 ayat (2)

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 98

Pidana mati  diancamkan  secara  alternatif  sebagai  upaya terakhir  untuk mencegah  dilakukannya  Tindak Pidana dan mengayomi  masyarakat

Penjelasan :
Pidana  mati  tidak terdapat  dalam stelsel  pidana  pokok.  Pidana  mati ditentukan  dalam  pasal  tersendiri  unhrk  menunjukkan  bahwa jenis  pidana ini benar-benar  bersiliat  khusus sebagai upa.ya  terakhir untuk mengayomi masyarakat.  Pidana  mati adalah  pidana  yang paling berat  dan  harus  selalu diancamkan  secara altematif  dengan  pidana  penjara  serunur  hidup atau pidana penjara  paling  lama 20  (dua puluh)  tahun. Pidana mati  dijatuhkan dengan  masa percobaan, sehingga  dalam  tenggang  waktu masa percobaan tersebut  terpidana  diharapkan  dapat  memperbaiki  diri sehingga pidana mati tidak  perlu  dilaksanalan, dan dapat diganti  dengan  pidana  penjara  seumur hidup

Pasal 99

(1)

Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi  terpidana  ditolak  Presiden

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Pidana  mati  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1) tidak dilaksanakan Di Muka  Umum.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Pidana  mati dilaksanakan  dengan  menembak terpidana sampai mati oleh  regu tembak  atau  dengan  cara lain yang  ditentukan  dalam Undang-Undang

Penjelasan :
Pelaksanaan  pidana  mati dengan  cara  menembak terpidana  didasarkan pada  pertimbangan bahwa  sampai  saat ini cara  tersebut dinilai  paling manusiawi.  Dalam hal di kemudian  hari terdapat cara  lain yang lebih manusiawi  daripada  dengan cara menembak terpidana,  pelaksanaan pidana  mati disesuaikan  dengan  perkembangan  tersebut

(4)

Pelaksanaan  pidana mati terhadap  perempuan  hamil, perempuan  yang sedang menyusui bayinya,  atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai  perempuan  tersebut melahirkan,  perempuan  tersebut tidak lagi menyusui bayinya,  atau  orang yang sakit jiwa tersebut sembuh

Penjelasan :
Pelaksanaan  pidana  mati terhadap  perempuan  hamil  harus  ditunda sampai  ia melahirkan dan  sampai  bayi tidak  lagi  mengonsumsi  air susu ibu. Hal  ini  dimaksudkan  agar pelaksanaan  pidana  mati  tidak mengakibatkan  terjadinya  pembunuhan terhadap  2 (dua) makhluk dan menjamin  hak  asasi  bayr  yang baru  dilahirkan

Pasal 100

(1)

Hakim  menjatuhkan  pidana  mati  dengan  masa percobaan  selama  10  (sepuluh)  tahun  dengan memperhatikan :

a.

rasa penyesalan  terdakwa dan ada harapan  untuk memperbaiki  diri;  atau

b.

peran terdakwa  dalam Tindak Pidana

(2)

Pidana mati  dengan  masa percobaan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (l)  harus  dicantumkan dalam putusan  pengadilan

(3)

Tenggang  waktu  masa percobaan  10 (sepuluh) tahun dimulai  1  (satu) Hari  setelah putusan  pengadilan memperoleh  kekuatan hukum tetap

(4)

Jika terpidana  selama masa percobaan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) menunjukkan sikap  dan perbuatan yang terpuji,  pidana  mati dapat  diubah menjadi  pidana penjara  seumur  hidup  dengan Keputusan  Presiden  setelah  mendapatkan pertimbangan  Mahkamah  Agung

(5)

Pidana  penjara  seumur  hidup sebagaimana dimaksud pada ayat  (4) dihitung  sejak Keputusan  Presiden ditetapkan

(6)

Jika terpidana  selama masa percobaan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)  tidak  menunjukkan  sikap  dan perbuatan yang  terpuji serta  tidak  ada harapan  untuk diperbaiki,  pidana  mati dapat dilaksanakan  atas perintah Jaksa Agung

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana  mati ditolak dan  pidana mati  tidak  dilaksanakan selama  l0 (sepuluh)  tahun sejak grasi ditolak  bukan  karena  terpidana melarikan  diri, pidana mati  dapat diubah  menjadi pidana penjara seumur hidup dengan  Keputusan  Presiden.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 102

Ketentuan  lebih lanjut mengenai  tata  cara pelaksanaan pidana  mati diatur dengan  Undang-Undang

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 64 – 102 (halaman 22 – 39)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 25