BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pemberatan Pidana - PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 58

Faktor  yang  memperberat  pidana  meliputi :

a.

Pejabat yang melakukan  Tindak Pidana  sehingga melanggar  kewajiban  jabatan  yang  khusus  atau melakukan  Tindak  Pidana  dengan  menyalahgunakan kewenangan,  kesempatan,  atau sarana  yang diberikan kepadanya karena jabatan ;

b.

penggunaan  bendera kebangsaan,  lagu  kebangsaan, atau lambang negara  Indonesia pada  waktu  melakukan Tindak Pidana;  atau  

c.

pengulangan Tindak  Pidana

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 59

Pemberatan  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 58 dapat ditambah  paling banyak  1/3 (satu per  tiga) dari maksimum ancaman pidana

Penjelasan :
Ketentuan  ini bertujuan  memberi kepastian  (petunjuk)  bagi  hakim  dalam menjatuhkan  pidana apabila  terdapat  hal-hal yang memperberat pidana dengan  ditetapkannya  maksimum  ancaman  pidananya  ditambah 1/3 (satu per tiga)

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 58 – 59 (halaman 21)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 52