BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Korporasi dalam Pertanggungjawaban Pidana – TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Pasal 36

(1)

Korporasi  merupakan  subjek Tindak Pidana

(2)

Korporasi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) mencakup  badan  hukum  yang berbentuk  perseroan terbatas,  yayasan, koperasi,  badan usaha  milik negara, badan usaha  milik  daerah,  atau yang disamakan dengan  itu,  serta perkumpulan  baik  yang berbadan hukum  maupun  tidak  berbadan  hukum,  badan usaha yang berbentuk lirma, persekutuan  komanditer,  atau yang  disamakan  dengan  itu sesuai  dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 46

Tindak  Pidana oleh Korporasi  merupakan Tindak  Pidana yang dilakukan  oleh pengurus  yang mempunyai  kedudukan fungsional  dalam  struktur organisasi  Korporasi atau orang yang  berdasarkan  hubungan  kerja atau  berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan  Korporasi, dalam lingkup  usaha atau kegiatan Korporasi  tersebut,  baik  secara sendiri-sendiri  maupun  bersama-sama

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan  “kedudukan  fungsional” adalah  orang  tersebut mempunyai  kewenangan  mewakili, mengambil  kepuhrsan,  dan untuk menerapkan pengawaszrn  terhadap  Korporasi  tersebut,  termasuk yang berkedudukan  sebagai  orang  yang menJruruh  melakukan, turut serta melakukan,  menggerakkan  orang lain supaya  melakukan  Tindak  Pidana, atau  membantu  Tindak  Pidana  tersebut.

Yang dimaksud  dengan  “hubungan  lain”  misalnya,  kontrak  kerja  yang bersifat sementara

Pasal 47

Selain  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  46, Tindak  Pidana  oleh Korporasi  dapat  dilakukan  oleh pemberi perintah, pemegang kendali,  atau  pemilik  manfaat  Korporasi yang  berada  di  luar struktur  organisasi, tetapi  dapat mengendalikan  Korporasi

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan  “pemegang  kendali”  adalah  Setiap Orang yang memiliki  kekuasaan atau wewenang sebagai  penentu  kebijalen Korporasi atau memiliki  kewenangan  untuk melakukan  kebijalran  Korporasi  tersebut tanpa  hanrs mendapat otorisasi dari  atasannya

Pasal 48

Tindak Pidana  oleh  Korporasi  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  46 dan Pasal  47  dapat  dipertanggungjawabkan, jika :

Penjelasan :
Mengenai  kedudukan  sebagai  pelaku  Tindak Pidana  dan  sifat pertanggungiawaban  pidana dari Korporasi  terdapa.t kemungkinan  sebagai berikut :

a. dalam ketentuan ini “lingkup usaha atau  kegiatan” termasuk kegiatan  usaha  yang pada umumnya dilakukan  oleh  Korporasi;

b. Korporasi sebagai  pelaku  Tindak  Pidana dan pengurus  yang bertanggung jawab; atau

c. Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan juga  sebagai  yang bertanggungjawab.

Oleh  karena  itu,  jika suatu Tindak Pidana  dilakukan  oleh  dan untuk  suatu Korporasi  maka  penuntutannya  dapat  dilakukan  dan pidananya dapat dijatuhkan  terhadap  Korporasi  sendiri,  atau  Korporasi dan  pengurusnya, atau  pengurusnya  saja

Pasal 49

Pertanggunglawaban atas Tindak  Pidana  oleh Korporasi sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  48  dikenakan terhadap Korporasi,  pengurus yang  mempunyai  kedudukan fungsional,  pemberi perintah, pemegang  kendali, dan / atau pemilik  manfaat  Korporasi

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 50

Alasan  pembenar  dan alasan pemaaf  yang  dapat  diajukan oleh  pengurus  yang  mempunyai  kedudukan  fungsional, pemberi  perintah, pemegang  kendali,  dan/ atau  pemilik manfaat  Korporasi dapat  juga diajukan  oleh Korporasi sepanjang  alasan  tersebut berhubungan  langsung  dengan Tindak  Pidana yang didakwakan  kepada  Korporasi

Penjelasan :
Dalam  hal orang  perseorangan  tersebut  mempunyai  kedudukan  fungsional dalam  struktur organisasi  Korporasi, yang  bertindak untuk  dan atas nama Korporasi  atau  demi kepentingan Korporasi,  berdasarkan  hubungan  kerja atau  berdasarkan  hubungan  lain, dalam  lingkup  usaha  Korporasi  tersebut, alasan  pembenar dapa.t  diajukan  atas nama  Korporasi.  Contoh,  seorang pegawai  (karyawan)  perusahaan  yang  merusak  pipa pembuangan  limbah milik pemerintah  untuk menyelamatkan  para kar5rawan  perusahaan

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 45 – 50 (halaman 17 – 18)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 139