BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu - TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATERAI, CAP NEGARA DAN TERA NEGARA
Pasal 389

Dipidana  dengan  pidana  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 382,  Pasal  384,  Pasal 385,  dan Pasal 388  menurut perbedaan yang ditentukan  dalam pasal-pasal  tersebut,  Setiap orang yang memakai,  menjual, menawarkan,  menyerahkan, mempunyai  persediaan untuk  dijual  atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan  Republik  Indonesia :

a.

meterai, cap, atau  tanda yang  tidak asli,  dipalsu  atau dibuat  secara melawan  hukum seolah-olah  asli,  tidak dipalsu, dan dibuat  secara tidak  melawan  hukum;  atau

b.

Barang  yang  dibubuhi  meterai,  cap, atau  tanda sebagaimana  dimaksud  dalam huruf  a,  seolah-olah Barang tersebut  asli, tidak  dipalsu  dan dibuat  secara tidak  melawan hukum

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 390

(1)

Setiap orang  yang menyimpan  bahan atau benda  yang diketahui  digunakan  atau akan  digunalan  untuk melakukan  salah  satu Tindak  Pidana sebagaimana dimalsud dalam  Pasal 382,  dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama  3 (tiga) tahun atau  pidana  denda paling  banyak  kategori  IV

(2)

Bahan atau benda  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) dirampas  untuk  negara  atau  dirampas untuk dimusnahkan

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 389 – 390 KUHP (halaman 133)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 30