BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pemalsuan Meterai - TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATERAI, CAP NEGARA DAN TERA NEGARA
Pasal 382

Dipidana  dengan  pidana  penjara paling lama 7 (tujuh)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  V, Setiap  orang yang :

a.

meniru atau memalsu  meterai  yang  dikeluarkan  oleh Pemerintah  Republik Indonesia  dengan maksud  untuk memakai  atau meminta  orang lain  memakai  meterai tersebut  sebagai  meterai asli,  tidak dipalsu, atau  sah; atau

b.

dengan maksud yang sama sebagaimana  dimaksud dalam huruf  a, membuat  meterai dengan  menggunakan cap asli secara melawan  hukum

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan  “meterai”  adalah  perangko,  meterai  tempel, meterai pajak  televisi,  dan jenis meterai  lainnya. Ketentuan  ini dimaksudkan  untuk  melindungi  meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah  Republik  Indonesia  agar tidak  ditiru atau  dipalsu. Te{adinya peniruan  atau pemalsuan  akan  menyebabkan  berlarrangrrya kepercayaan  terhadap  meterai  Indonesia  dan  mengurangi  pendapatan negara dari pengeluaran  meterai

Pasal 383

Dipidana dengan pidana  penjara  paling  lama 3 (tiga)  tahun atau pidana denda paling  banyak kategori  IV, Setiap orang yang :

a.

Menghilangkan tanda  yang  gunanya  untuk menunjukkan  suatu meterai  tidak dapat  dipakai lagi pada  meterai Pemerintah Republik  Indonesia  yang  telah dipakai dengan maksud  untuk  memakai  atau meminta orang lain  memakainya  seolah-olah meterai  tersebut belum  dipakai;

b.

dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam  huruf a, menghilangkan  tanda tangan,  ciri, atau tanda saat dipakainya  meterai  Pemerintah  Republik Indonesia  yang  telah  dipakai  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  harus dibubuhkan  di atas  atau  pada  meterai tersebut;  atau

c.

memakai,  menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai  persediaan  untuk  dijual, atau memasukkan ke wilayah  Negara  Kesatuan Republik  Indonesia meterai yang  tandanya,  tanda tangannya, ciri,  atau tanggal dipakainya  dihilangkan,  seolah-olah meterai  tersebut belum  dipakai

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 382 – 383 KUHP (halaman 129)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 39