BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Minuman dan Bahan yang Memabukkan - TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Pasal 424

(1)

Setiap  orang  yang menjual  atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan  kepada orang yang sedang  dalam keadaan  mabuk, dipidana  dengan  pidana penjara paling lama  1 (satu) tahun  atau pidana  denda paling  banyak  kategori II

(2)

Setiap  orang  yang menjual  atau memberi minuman atau bahan  yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana  penjara  paling lama 2 (dua)  tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  II

(3)

Setiap  orang  yang dengan  Kekerasan  atau Ancaman Kekerasan  memaksa  seseorang  meminum  atau memakai  bahan  yang  memabukkan,  dipidana dengan pidana  penjara paling lama 3 (tiga)  tahun  atau pidana denda  paling  banyak  kategori  III.

(4)

Jika perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) sampai  dengan  ayat (3) :

a.

mengakibatkan  Luka Berat,  dipidana  dengan pidana penjara  paling lama 5 (lima)  tahun atau  pidana denda  paling  banyak  kategori IV;  atau

b.

mengakibatkan  matinya  orang,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama 7 (tujuh) tahun

(5)

Jika pelaku Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  sampai  dengan ayat  (3) melakukan  perbuatan tersebut dalam  menjalankan  pekerjaannya  maka  dapat dijatuhi pidana tambahan berupa  pencabutan  hak sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  86 huruf  f.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 424 KUHP (halaman 144 – 145)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 111